Hebat!! Polres Bitung Mulai Berantas Aksi Peredaran BBM Diduga Ilegal, Satu Mobil Tangki Diamankan

Bitung, Sulutreview.com– Mengawali Tahun 2023 jajaran Polres Bitung yang dipimpin Kapolres AKBP Alam Kusuma S. Irawan SIK SH MH. Nampaknya mulai membidik secara masif akan aksi-aksi peredaran dan penjualan BBM (Bahan Bakar Minyak) yang diduga dilakukan secara ilegal.

Buktinya belum lama ini, pihak Polres Bitung berhasil mengungkap aksi penyalahgunaan peredaran dan penjualan BBM yang diduga secara ilegal

Hal ini terungkap pada konfrensi Pers yang dipimpin Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan SIK SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Marselus Yugo bersama Kasi Humas Polres Bitung, Iwan Setyabudi.

Menurut Kapolres pengungkapan aksi penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, berhasil diungkap Tim Resmob Satreskrim Polres Bitung.

Adapun inisial oknum tersebut, kata Kapolres Bitung, berprofesi sebagai sopir truk tangki dengan inisial BPL (43) merupakan warga Kecamatan Maesa, berhasil diamankan Tim Satreskrim usai dirinya (BPL.red) memindahkan muatan ke galon berukuran 25 liter kesalah satu unit mobil dengan merek Honda Brio.

“BPL ditangkap pada hari Selasa 10 Januari 2023, usai memindahkan BBM jenis pertalite kegalon 25 liter, di gudang PT Jobroindo di Kelurahan Wangurer, Kecamatan Madidir,” jelas Kapolres.

Lebih jauh, Kapolres menjelaskan bahwa pada terungkapnya kasus ini, terjadi pada hari Selasa 10 Januari 2023, sekitar pukul 05.30 WITA anggota Satreskrim mengikuti mobil tangki dengan Nomor Polisi DB 8953 QL yang dikemudikan BPL saat mengangkut BBM jenis pertalite sebanyak 15.850 Liter

Kemudian, truck tangki bermerek Izusu jenis tronton tangki warna merah putih itu, kata Kapolres Bitung, tiba-tiba masuk ke Gudang PT Jobroindo Kelurahan Wangurer dan tidak langsung menuju ke Kota Manado mengantarkan BBM.

“Di lokasi itu, BPL membuka segel penutup tangki kemudian memindahkan ke tujuh galon ukuran 25 liter dan diletakkan di dalam mobil Honda Brio miliknya,” bebernya.

Usai melakukan aksinya itu, BPL kemudian kembali memasang segel dan berencana bertolak ke Kota Manado dan dicegat sejumlah anggota Polres Bitung.

“Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor: 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor: 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara enam tahun denda paling tinggi Rp60.000.000.000,” katanya.

Saat disentil, terkait akan adanya penambahan tersangka dalam dugaan penyalahgunaan BBM di Kota Bitung, AKBP Alam Kusuma S Irawan tak menampik.

“Bisa jadi! tersangka bakal bertambah, namun kita akan proses sesuai dengan ketentuan yang ada dan kami akan cek nanti serta melakukan pendalaman kasus ini,” tandasnya.

Kapolres pun, menghimbauan. “kiranya fungsi kontrol dalam pendistribusian BBM bersubsidi dapat dilakukan secara masif dari seluruh elemen masyarakat,” kuncinya.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.