Mitra, Sulutreview – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Amar Kosoloi minta Kadis PMD dan Asisten 1 Pemkab Mitra dievaluasi
Bukan tanpa alasan, hal ini mengemuka dalam sidang paripurna yang digelar Kamis 5 Januari 2023 di Sport hall DPRD Mitra
Menurut Anggota DPRD dari partai Gerindra ini, perekrutan anggota BPD di Mitra tidak sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku
“Saya mempertanyakan mekanisme perekrutan anggota BPD. Seperti yang terjadi di desa saya, ada empat jaga tapi satu jaga tidak ada keterwakilan. Sesuai aturan harusnya tiap jaga ada keterwakilan,” jelas Kosoloi
Tambahnya lagi, sesuai apa yang disampaikan oleh Wakil Bupati Mitra Jocke Legi, jika ada jajarannya yang tidak bekerja sesuai dengan ketentuan maka akan dievaluasi
“Saya minta pihak Pemkab Mitra melakukan evaluasi terhadap Kepala Dinas PMD dan Asisten 1. Pelantikan BPD tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.
Terpisah, Sekertaris Daerah (Sekda) Mitra David H Lalandos mengatakan bahwa proses dari anggota BPD sudah sesuai mekanisme yang ada.
“Ada sebanyak 8 orang keterwakilan dalam proses pemilihan, pemilihan anggota BPD sendiri panitia pemilihan yang pandu. Jadi saya rasa kami Pemerintah sudah sesuai dengan mekanisme yang ada,” ujar dia
Adapun jika didapati ada yang tidak sesuai dengan mekanisme kata Sekda, pihak PMD juga hanya menerima hasil dari Hukum Tua yang sudah dilaporkan kepada pemerintah kecamatan berkaitan dengan hasil pemilihan. (***)