Jakarta, Sulutreview.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidik kiprah pasar modal sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan.
Sinergitas tersebut diwujudkan melalui Workshop Kolaboratif OJK dan KPK bertema “Penegakan Hukum di Bidang Pasar Modal” yang dilaksanakan pada tanggal 11 dan 12 Oktober 2022.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
menjelaskan tantangan ke depan yang akan dihadapi KPK semakin luas dan berkembang, termasuk perkembangan kejahatan di sektor jasa keuangan.
Kolaborasi dari berbagai pihak, sangat diperlukan untuk mendukung upaya pencegahan korupsi pada sektor ini.
“OJK memiliki peran sangat signifikan dalam membantu pemberantasan korupsi melalui Trisula Pemberantasan Korupsi yakni, pendidikan masyarakat, pencegahan, dan penindakan,” ungkap Alex.
Dia juga menyampaikan OJK sendiri memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Khususnya ketika industri jasa keuangan berlangsung secara sehat dan bebas korupsi, sehingga pertumbuhan ekonomi meningkat, diikuti pendapatan dan belanja masyarakat yang mengalami peningkatan.
Financial crime atau kejahatan keuangan yang saat ini terjadi di Indonesia semakin sulit dibuktikan, beragam, dan berkembang sesuai dengan kemajuan teknologi digital.
Di sini lembaga jasa keuangan telah mengeksplorasi sumber data baru bagi solusi penipuan dan kebijakan termasuk kecerdasan perangkat dari ponsel, pencocokan identitas, media sosial, dan jaringan profesional serta data telekomunikasi yang bersifat realtime.
“Semakin canggihnya sistem lembaga keuangan dalam mencegah dan mengimbangi fraud yang masif perlu dilakukan dalam sektor keuangan, sehingga dari sisi penegakan hukum perlu memahami sistem pencegahan serta memiliki kompetensi dalam mendalami modus-modus yang dilakukan dalam melakukan fraud yang terjadi,” sebut Alex.
Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara mengapreasiasi workshop kolaboratif ini. Karena dapat menjadi sarana berdiskusi serta saling memberikan masukan dalam mewujudkan koordinasi dalam rangka penegakan hukum sektor jasa keuangan yang optimal, khususnya di bidang pasar modal.
“OJK dan aparat penegak hukum serta KPK berkolaborasi dan bersinergi untuk melakukan upaya serius membersihkan pasar modal Indonesia dari pelaku kejahatan finansial yang dapat merugikan kepentingan industri Pasar Modal maupun perekonomian Indonesia,” kata Mirza.
Peran pasar modal yang sangat strategis dan beragamnya jenis investasi maka pasar modal Indonesia tidak luput dari incaran dan sasaran pihak-pihak pelaku kejahatan terutama kejahatan finansial.
Undang- Undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM) mengatur berbagai tindak pidana di Pasar Modal yang mungkin terjadi, diantaranya terkait dengan tindak pidana insider trading, manipulasi pasar, misleading information dan beberapa tindak pidana lain terkait dengan kewajiban perijinan/persetujuan/pendaftaran.
Mirza juga menyampaikan bahwa perkembangan pasar modal Indonesia menunjukkan tren peningkatan yang cukup menggembirakan.
Dari sisi pemodal, terdapat peningkatan pemodal ritel domestik yang sangat signifikan dalam satu tahun terakhir. Sampai dengan 7 Oktober 2022, jumlah investor yang tercatat di PT KSEI sebanyak lebih dari 9,8 juta investor.
Demografi investor ritel domestik terlihat menggembirakan karena didominasi para investor usia muda.
“Ini memberikan sinyal positif dan optimisme yang tinggi bahwa pasar modal Indonesia akan terus tumbuh dan berkembang, di mana jumlah penduduk usia muda Indonesia sangat besar dan diperkirakan di tahun 2045, sekitar 70 persen dari penduduk Indonesia pada usia produktif yang merupakan potensi sangat besar sebagai investor Pasar Modal Indonesia,” tambah Mirza.
KPK dan OJK berharap kolaborasi dapat mempererat jalinan kerja sama antara kedua lembaga, serta membangun sebuah community of practice antara OJK dan KPK, untuk mengawal proses penegakan hukum di industri Pasar Modal dengan tetap menjaga kepercayaan masyarakat.
Turut hadir, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK Dian Novianthi, Plt. Deputi Komisioner Sumber Daya Manusia dan Manajemen Strategis OJK I. B. Aditya Jayaantara, Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital Imansyah, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Rizal Ramadhani, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana, jajaran pejabat di lingkungan KPK dan OJK serta peserta workshop.(srv)













