Manado, Sulutreview.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) resmi merilis pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang jumlahnya ditetapkan sebanyak 4.594 formasi.
Gubernur Sulut Olly Dondokambey, melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulut, menyampaikan pengadaan PPPK tahun 2022, sesuai dengan Penetapan Kebutuhan PPPK instansi Pemprov Sulut.
“Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 531 tahun 2022 telah disetujui
jumlah formasi PPPK sebanyak 4.594, yang terbagi pada formasi Tenaga Teknis sebanyak 622, Tenaga Kesehatan sebanyak 693 dan Tenaga Guru sebanyak 3.279,” ungkap Dondokambey.
Lanjut kata dia, untuk seleksi tenaga teknis dan tenaga kesehatan dilakukan melalui Tes kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural dalam sistem Tes CAT BKN.
“Seleksi ini dapat diikuti oleh peserta umum yang memenuhi syarat sesuai dengan
ketentuan yang nanti akan dikeluarkan oleh Kemen PAN-RB,” ujarnya.
Secara umum, sebut Dondokambey, peserta
harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, tidak pernah
diberhentikan baik tidak atas permintaan sendiri ataupun tidak denga hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian RI dan pegawai swasta, serta tidak pernah
dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
“Khusus untuk tenaga guru, pelaksanaan seleksi akan dilakukan oleh Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui tiga mekanisme, yaitu:
Mekanisme 1 untuk pelamar Prioritas I: Penyelesaian Guru Lulus Passing Grade pada seleksi ASN PPPK Tahun 2021,” tukasnya.
Mekanisme 2 untuk Prioritas II dan III, seleksi kesesuaian untuk Guru Non ASN di
sekolah negeri. Peserta pada seleksi ini lebih dikhususkan untuk Guru eks THK-2 dan
Guru Non ASN di sekolah negeri yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kurang lebih 3 tahun.
Mekanisme 3, seleksi umum tes kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan
kompetensi sosial kultural.
“Dalam mekanisme ke-3 ini, peserta dapat berasal dari Guru Non ASN pada sekolah negeri yang telah terdaftar di Dapodik kurang dari 3 tahun dan lulusan Program Profesi Guru (PPG) dan guru pada sekolah
swasta yang terdaftar pada Dapodik.
Kemudian, untuk Skema Pengadaan PPPK Guru Tahun 2022, dirinci sebagai berikut:
- Didahulukan untuk pelamar Prioritas I, secara berurutan Tenaga Honorer eks
Kategori II – Guru non ASN di sekolah negeri – Lulusan PPG – Guru swasta - Jika formasi belum terpenuhi, akan diisi oleh pelamar Prioritas II
- Jika formasi belum terpenuhi, akan diisi oleh pelamar Prioritas III
- Jika formasi belum terpenuhi, akan dilakukan seleksi umum dengan CAT-UNBK
Dia menambahkan untuk waktu dimulainya proses pengadaan PPPK Tahun 2022 sedang menunggu petunjuk teknis dari Kementerian PAN-RB dan dapat dipantau dari website resmi pemerintah. “Sekali lagi dinyatakan bahwa keseluruhan proses dan tahapan pengadaan PPPK dilakukan secara transparan, akuntabel dan tidak dipungut biaya,” imbuhnya.(srv)