Mitra, Sulutreview – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra), melalui Satgas Covid-19 Minahasa Tenggara (Mitra), ingatkan masyarakat terkait ijin keramaian dan potensi penularan virus Corona
Dikatakan Ketua Satgas Covid-19 Mitra Arnold Mokosolang, untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19, masyarakat diimbau agar taat terhadap protokol kesehatan (Prokes)
“Terkait ijin keramaian di Kabupaten Minahasa Tenggara, masih berlaku. Jadi kami kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar dapat mengurus ijin saat akan melaksanakan kegiatan yang melibatkan banyak orang,” jelas Arnold Mokosolang, Senin (15/08/2022)
Kata dia, saat ini di Mitra sudah ada kasus terkonfirmasi Covid-19. Oleh karenanya, kepada masyarakat diharapkan untuk tidak abai akan langkah-langkah pencegahan terhadap virus yang sudah merenggut banyak nyawa ini
“Selain ijin keramaian, masyarakat juga jangan abai terhadap penerapan protokol kesehatan. Memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan,” ujarnya
Lebih lanjut Mokosolang kembali menegaskan kepada masyarakat yang belum melakukan vaksinasi, baik itu dosis 1, 2 maupun dosis 3 (booster), agar segera melakukan vaksinasi
“Ini penting untuk dilaksanakan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19 di Kabupaten Minahasa Tenggara,” pungkasnya. (***)













