Mantap! BUMDes Mutaunsa di Desa Wiau Kini Berstatus Badan Hukum

Marten Lumopa (Foto: Tommy Polandos)

Mitra, Sulutreview – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mutaunsa Wiau yang berada di Desa Wiau Kecamatan Pusomaen Minahasa Tenggara (Mitra), kini telah berstatus badan hukum yang sah

Dikatakan Hukum Tua Desa Wiau Marten Lumopa, BUMDes di desanya tersebut telah mengantongi Sertifikat Pendaftaran Pendirian Badan Hukum Nomor: AHU-06157.AH.01.33. TAHUN 2022 yang telah diterbitkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Kementrian Desa Republik Indonesia

“Dengan demikian BUMDes Mutaunsa Wiau saat ini akan lebih leluasa dalam menjalin kerjasama dengan sejumlah mitra untuk pengembangan bisnis,” jelas Lumopa, Senin (08/08/2022)

Diketahui, Sertifikat badan hukum diperlukan BUMDes dan BUMDesma sebagaimana amanat ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan Permenkumham 40 tahun 2021 tentang Penerbitan Sertifikat Pendaftaran Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa / Badan Usaha Milik Desa Bersama

“Sesuai dengan apa yang menjadi harapan dari presiden Jokowi bahwa, sertifikat tak hanya secarik kertas. Tentunya kami selaku pemerintah desa berharap, sertifikat usaha harus jadi pemicu lahir dan tumbuhnya usaha dari desa,” pungkasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *