Walikota Ir Maurits Mantiri dan Pj Sekda Ignatius Rudy Theno
Bitung, Sulutreview.com– Menyusul Peraturan Pemerintah no 16 tahun 2022 tentang pemberian tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada ASN (Aparatur Sipil Negara) Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 telah turun.
Maka berdasarkan PP tersebut Pemerintah Daerah diwajibkan membuat peraturan Kepala Daerah sebagai dasar teknis pembayaran.
Untuk itu, mengacu pada hal tersebut, Pemerintah Kota Bitung melalui Wali Kota Bitung Ir Maurits Mantiri MM memerintahkan kepada Pj Sekrataris Daerah Kota Bitung Ir Ignatius Rudy Theno ST MT agar segera membayarnya kepada seluruh kalangan ASN di Pemerintahan Kota Bitung.
Menyikapi hal tersebut, wartawan langsung mengkonfirmasi kepada Sekda Ir Ignatius Rudy Theno ST MT terkait perintah Wali Kota dalam hal pembayaran gaji 13 tersebut.
Kepada Wartawan Sekda Rudy mengatakan hal tersebut telah ditindaklanjuti dan saat ini melakui koordinasi dengan pihak BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah) hal tersebut sudah mulai dilakukan realisasi pembayaran gaji 13 kepada seluruh ASN.
Apalagi kata dia, Peraturan Wali Kota Bitung Nomor 17 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 sudah ada, maka pembayaran gaji 13 langsung dibayar sesuai perintah Wali Kota Ir Maurits Mantiri MM.
Rudy mengatakan, dalam peraturan pemerintah dimaksud dijelaskan bahwa pembayaran Gaji 13 dibayarkan berdasarkan komponen penghasilan bulan Juni, dan dibayarkan paling cepat pada bulan Juli serta juga dapat dibayarkan juga setelah bulan Juli.
Untuk Pemerintah Kota Bitung di bawah Kepemimpinan Maurits-Hengky mempunyai tekad untuk meningkatkan kesejahteraan ASN di lingkungan pemerintah kota Bitung.
“Maka oleh Bapak Wali Kota Maurits Mantiri menginstruksikan kepada Pj Sekretaris Kota untuk segera merealisasikan pembayaran Gaji 13 di Kota Bitung. Instruksi tersebut langsung ditindaklanjuti Oleh Pj Sekretaris Daerah Kota Bitung Ir Ignatius Rudy Theno, ST, MT, dengan memerintahkan kepala BKAD kota Bitung untuk segera bayar gaji 13 di Kota Bitung.
Instruksi dan perintah tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kepala BKAD dan jajaran sehingga pembayaran Gaji 13 hari ini Jumat, 1 Juli 2022 mulai dibayarkan, ini semua merupakan wujud nyata keinginan tulus dan komitmen Wali Kota dan Wakil Wali Kota Maurits-Hengky untuk mengsejahterakan ASN di Kota Bitung.
Sebagai informasi jumlah anggaran yg direalisasikan untuk membayarkan Gaji 13 di jajaran pemerintah Kota Bitung sebesar 13,4 Miliar jumlah tersebut sudah mengakomodir semua baik Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD serta ASN dilingkungan pemerintah Kota Bitung.(zet)













