Mitra, Sulutreview – Pemerintah Desa Wiau Kecamatan Pusomaen Minahasa Tenggara (Mitra) melaksanakan rembuk stunting, Jumat (24/06/2022)
Hukum Tua Desa Wiau Marten Lumopa mengatakan rembuk stunting merupakan rangkaian dari tahapan penyusunan perencanaan ditingkat desa untuk merumuskan kebijakan/ prioritas wajib sehubungan pengentasan stunting dalam rumusan RKP desa.
Adapun kegiatan utama dalam rembuk stunting di Desa, meliputi pembahasan usulan program/kegiatan intervensi gizi spesifik dan sensitif yang disusun dalam diskusi kelompok terarah, pembahasan dan penyepakatan prioritas usulan program/kegiatan intervensi gizi spesifik dan sensitif. Kesepakatan hasil rembuk stunting di Desa dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh perwakilan peserta rembuk stunting, dan pemerintah Desa
Turut hadir, anggota BPD desa, pendamping desa, Kader Pemerdayaan Manusia, Ketua dan anggota PKK serta Kader Posyandu, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPM) dan anggota LPM. (***)













