Warga Batu Putih Desak Aparat Hukum Usut Tuntas Kasus Penyalahgunaan Bantuan Cold Storage

Gedung Pabrik Cold Storage di Batu Putih Ini sudah tidak terpakai lagi. (foto jarlo)

Bitung, Sulutreview.com-Terangkatnya kasus dugaan penyalahgunaan bantuan Pemerintah sejak tahun 2005 yaitu Pabrik Es atau Cold Storage yang berada di Kelurahan Batu Putih membuat sejumlah warga di Kelurahan tersebut kaget bukan kepalang.

Tak tanggung-tanggung, salah satu warga berpendapat jika memang sejumlah alat di dalam pabrik Cold Storage tersebut disalahgunakan, diharapkan aparat hukum, untuk serius mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya mengungkap dugaan kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku.

Jefri Masala salah satu warga Batu Putih yang berprofesi sebagai nelayan, ‘mengutuk keras’ kepada oknum yang diduga telah menyalahgunakan bantuan pemerintah yang di peruntukan bagi masyarakat Batu Putih.

“Saya nanti mengetahui informasi ini di-posting di sejumlah beranda media sosial” kata Jafri Sabtu (08/01/2022)

Setau saya, perusahaan es itu, sudah lama tidak beroperasi, menurut informasi dari salah satu pekerja (waktu itu), mengatakan sejumlah peralatan pendukung perusahan katanya rusak dan tak bisa dioperasikan lagi.

“Pasca beroperasinya perusahan di kampung kami, banyak masyarakat yang terbantu, karna tidak ada lagi biaya ekstra untuk pembelian es balok. Namun sayangnya perusahaan hanya sebentar saja beroperasi karna alasan salah satu pekerja, mengatakan mesin pendingin dan sejumlah barang lainnya rusak. Dan perusahan sudah tidak ada biaya operasional lagi untuk menjalankan mobilisasi perusahan” sesalnya.

Ia pun mengharapkan kepada aparat penegak hukum untuk dapat mengusut tuntas kasus ini.

“Hukum seberat-beratnya kepada pelaku pembodohan kepada warga Nelayan Batuputih. Kami sangat tidak menerima ulah dari oknum-oknum tersebut, dengan sengaja ‘mencuri’ hak kami atas bantuan itu” pungkas Jefri seraya mengutuk keras para oknum-oknum yang diduga menyalahgunakan barang milik negara.

Diakui memang menguapnya kasus dugaan penyalahgunaan pabrik es ini, diketahui warga lewat pemberitaan-pemberitaan via media sosial. Dimana akibat terangkatnya kasus ini pihak Kejaksaan Negeri Bitung, telah melakukan pemanggilan kepada salah satu anggota DPRD Kota Bitung yang juga sebagai Ketua DPK Partai Keadilan Persatuan (PKP) Kota Bitung yaitu Nabsar Badoa M.SI untuk dimintai keterangan.

Diketahui memang pada Jumat 07 Januari 2022, Nabsar Badoa datang memenuhi panggilan klarifikasi oleh Kejaksaan Negeri Bitung, tentang penyalahgunaan barang milik negara, berupa I unit mesin pendingin dan I unit cool storage.

“Kalau di periksa berarti ada kasus, inikan bukan periksa hanya dimintai keterangan terkait dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bitung (kala itu), tentang bantuan hibah pabrik es di Kelurahan Batuputih Atas” ujar Nabsar saat bersua dengan sejumlah wartawan lalu.

Hanya saja, informasi beredar dipanggilnya Nabsar oleh Kejaksaan diduga ada unit barang batuan tersebut diduga telah dipindahkan oleh oknum anggota DPRD Kota Bitung tersebut, untuk digunakan secara pribadi di wilayah Kecamatan Madidir Kota Bitung, pada tahun 2010 silam.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Frenkie Son saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media, belum bisa berkomentar lebih.
“Masih dalam proses Lidik” singkat Kajari Bitung.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *