Manado, Sulutreview.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) tercatat mengoleksi 1.800 unit kendaraan dinas.
Aset kendaraan dinas itu, mencakup roda dua, roda empat hingga roda enam.
“Semuanya itu akan diperiksa dan di scan, guna melihat apakah kendis tersebut masih layak jalan atau tidak, serta memeriksa kelengkapan surat,” ungkap Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulawesi Utara (Sulut) Asiano Gamy Kawatu saat memimpin apel kendaran dinas milik Pemprov Sulut di halaman belakang Kantor Gubernur Sulut, Jumat (7/1/2022).
Kegiatan ini, rencananya berlangsung selama empat hari kerja.
“Hari ini ada sebanyak 310 kendaraan dinas yang akan diperiksa. Dan akan berlanjut pada minggu depan,” tukasnya.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulut di bawah pimpinan Kaban Femmy Suluh.
Kawatu mengatakan bahwa kegiatan ini rutin digelar setiap tahun, karena kendaraan dinas merupakan salah satu faktor penunjang penyelenggara pemerintah yang lebih baik.
“Pemeriksanaan ini ada di BKAD Sulut. Karena kendaraan dinas tercatat sebagai aset pemerintah provinsi,” ucapnya.
Dia juga mengimbau kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulut untuk melakukan kewajibannya yaitu pembayaran pajak kendaraan dinas.
“Marilah jadi contoh untuk masyarakat. Karena setiap tahun ada anggaran yang tertata biaya perawatan dan pajak untuk kendaraan dinas,” tambahnya.
Turut hadir Kabid Aset BKAD, para Pengurus Barang OPD serta pejabat terkait lainnya di lingkup Pemprov Sulut.(eda)













