Wali Kota Tegaskan Kerjasama Dinas Secara Langsung Dengan Perusahan Itu Ilegal, Ada Apa?

Bitung, Sulutreview.com– Wali Kota Bitung Ir Maurits Mantiri MM, memimpin Apel Perdana masuk kerja di Tahun Baru 2022 di lapangan Kantor Wali Kota Senin (03/01/2021).

Banyak hal yang ditegaskanya agar seluruh Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) untuk dapat meningkatkan kinerja dalam menciptakan pemerintahan yang kondusif terlebih dalam hal pelayanan prima kepada masyarakat.

Yang menarik, dalam sambutanya Ia menyentil akan adanya kerjasama Pemerintah Daerah Kota Bitung dengan jajaran Perusahaan Swasta di Kota Bitung ini.

Mantan karyawan PT Sinar Pure Foods ini mengatakan bahwa Pemerintah Kota Bitung harus bisa bekerjasama dengan jajaran perusahaan. Akan tetapi, teknis kerjasamanya harus melakui Bagian Kerjasama Pemkot Bitung melalui Pak Rio Karamoy.

“Jadi saya mau tegaskan bahwa jika ada Dinas atau OPD yang melakukan kerjasama langsung dengan Perusahan itu Ilegal. Kerjasama dengan Perusahaan harus melalui Kabag Kerjasama sebab itu sudah menjadi aturan di Pemkot Bitung, diluar itu, tidak sah dan Pemerintah tidak akan bertanggungjawab,” tandasnya.

Ia juga menyampaikan agar hal ini, dapat menjadi perhatian bagi seluruh Kepala-Kepala OPD yang ada di lingkungan Pemkot Bitung.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *