Oleh : Dyah Sriwigati, Yeheskial Amalo, Yunus Touwelly, Ceril Pungus
Dosen Pengampu:
Dr. Lisa Musharyanti, S.Kep., Ns., M,Med .Ed
Identifikasi Pasien
Keselamatan pasien merupakan indikator yang paling utama dalam sistem pelayanan kesehatan, yang diharapkan dapat menjadi acuan dalam menghasilkan pelayanan kesehatan yang optimal dan mengurangi insiden bagi pasien (Canadian Patient Safety Institute, 2017).
Kemenkes RI (2015), keselamatan pasien (patient safety) adalah suatu sistem yang memastikan asuhan pada pasien jauh lebih aman. Sistem tersebut meliputi pengkajian risiko, identifikasi insiden, pengelolaan insiden, pelaporan atau analisis insiden, serta implementasi dan tindak lanjut suatu insiden untuk meminimalkan terjadinya risiko. Sistem tersebut dimaksudkan untuk menjadi cara yang efektif untuk mencegah terjadinya cidera atau insiden pada pasien yang disebabkan oleh kesalahan tindakan. Insiden keselamatan pasien adalah kejadian atau situasi yang berpotensi atau mengakibatkan harm (penyakit, cidera, cacat, kematian, kerugian dan lain-lain) dan sewaktu-waktu dapat terjadi tanpa direncanakan yang dapat membahayakan pasien.
WHO 2018
Klasifikasi Insiden Keselamatan
- Insiden Berbahaya
(Membahayakan dan Merugikan Pasien) - Insiden Tidak Berbahaya
(Tidak menimbulkan bahaya dan kerugian
Pada pasien) - Insiden Nyaris Berbahaya
(Tidak membahayakan pasien tetapi
Memiliki potensi atau risiko untuk bahaya
& kerugian.
Satu kejadian terjadi disuatu Fasilitas Pelayanan Kesehatan dimana seorang pasien yang datang mendapat tindakan medis yang seharusnya dia tidak dapatkan, hal ini dikarenakan karena tidak dilakukannya identifikasi.
Kesalahan mengidentifikasi pasien sering terjadi di fasilitas kesehatan, bisa terjadi pada pasien yang dalam keadaan yang terbius atau tersedasi, disorientasi, tidak sadar, atau akibat situasi lain, tujuan identifikasi adalah untuk melakukan 2x pengecekan dalam setiap kegiatan pelayanan ke pasien khususnya pada proses pengidentifikasian pasien ketika pemberian obat, darah, atau produk dan specimen lain, pemeriksaan Klinis, bertukar kamar /tempat tidur harus mengidentifikasi minimal Nama & Tgl Lahir
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit menjelaskan bahwa identifikasi pasien merupakan salah satu bagian dari sasaran keselamatan pasien. Kesalahan karena keliru dalam melakukan identifikasi pasien dapat terjadi di hampir semua pelayanan kesehatan.
Ditinjau dari sisi konsep etik keperawatan, penerapan identifikasi pasien sejalan dengan prinsip etik keperawatan yaitu beneficience bahwa setiap perawat hendaknya berbuat baik pada pasien. Pelaksanaan identifikasi pasien dapat mencegah hal-hal yang merugikan pasien yang dapat mengakibatkan insiden keselamatan pasien.
Solusi dan Saran
Masyarakat dalam hal ini pasien dan keluarga harus memiliki sikap proaktif dalam berkontribusi dalam pelaksanaan kegiatan identifikasi pasien seperti mengingatkan perawat untuk menanyakan nama dan tanggal lahir, bertanya bila tidak dipakaikan gelang identifikasi atau dalam penulisan identitas digunakan nomor kamar atau tempat tidur yang berkaitan dengan pelayanan keperawatan yang diberikan sesuai warna gelang yang dikenakan ps (Biru: Pria, Pink:Wanita, Merah:Riwayat Alergi Obat/Makanan, Ungu:DNR(Tidak perlu diresusitasi/pompa jantung).
Menurut Cooper, dkk (2018)
Dampak insiden keselamatan pasien dalam pelayanan Kesehatan:
- Tidak ada kerugian (Pasien mengikuti pengobatan hingga selesai)
- Tidak ada kerugian walaupun sudah terjadi bahaya (Insiden yang berpotensi bahaya tetapi tidak menimbulkan bahaya) Perawat kurang tepat mengindikasikan aturan minum obat seharusnya 2X sehari.obat
- Kerugian Ringan (Pasien terluka tetapi tidak perlu dilakukan perawatan)Kesalahan pemberian resep obat dan ps harus menunggu obat yang sebenarnya sehingga ps tertunda diberikan obat.
- Kerugian Sedang (ps memerlukan perawatan ringan jangka pendek: diobservasi di UGD)
- Insiden Perusakan berat (berdampak kerugian fisik berat sampai permanen (cacat)/ mempersingkat harapan hidup ps
- Kematian (terjadi saat pengobatan ps)
- Insiden Kurang Detail (di mana Informasi, insiden tidak memadai: ps memberikan sampel untuk uji Histologi, tapi tidak ada keterangan Nama & Tgl Lahir)













