Bitung, Sulutreview.com-Pelaksanaan Sidang perkara No.196/Pdt.G/2021 yang digelar Pengadilan Negeri Bitung semakin menarik diikuti. Terutama tahapan mediasi yang mempertemukan pihak penggugat dan tergugat berlangsung kondusif, Senin (08/11) kemarin.
Mediasi yang dipimpin Hakim Mediator Nur’Ayin SH MH berharap pihak penggugat dan tergugat bisa menyelesaikan perkara ini secara damai.
Denny Palilingan SH selaku kuasa hukum warga Masata (Manembo-nembo Sagrat Tanjungmerah) yang diwakili Maxi Rumagit, Jhon Wantah dkk tetap berpegang pada gugatan dengan meminta ganti rugi apabila pemukiman warga Masata di lahan erpacht 92,6 Ha harus dikosongkan karena akan dijadikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
“Permintaan kami di mediasi ini ibarat permintaan anak (warga Masata) kepada orang tua (pemerintah). Artinya orang tua tentu, tak akan membiarkan anaknya keluar begitu saja, tentu harus ada kompensasi atau ganti rugi,” ujar Palilingan.
Hal lain yang dimintakan dalam mediasi, pihak penggugat bermohon agar semua pihak menghormati tahapan mediasi ini.
“Kami bermohon agar selama tahapan mediasi ini tidak ada tindakan-tindakan berlebihan dari pemerintah termasuk upaya kriminalisasi. Mari kita semua melakukan cara-cara persuasif dan komunikatif guna menghormati tahapan mediasi ini,” pintanya.
Oleh hakim mediator merespon positif dan meminta semua pihak dalam hal ini pihak penggugat dan tergugat untuk menghargai dan menghormati tahapan mediasi sehingga perkara ini bisa selesai dengan cara damai.
Sementara itu, pihak tergugat I (Mentri Agraria), tergugat II (Pemprov Sulut), tergugat III (BPN Bitung) dan turut tergugat (Pemkot Bitung) melalui tim kuasa hukum masing-masing akan melaporkan hasil mediasi ini termasuk permintaan pihak penggugat kepada atasan mereka masing-masing.
Sebelumnya memang, dikabarkan dalam rencana eksekusi lahan KEK, pihak Pemprov Sulut sudah menyatakan tidak ada ganti rugi.
Hal inilah yang membuat pihak perwakilan Masata melakukan aksi gugatan di Pengadilan Negeri Bitung yang meminta secara persuasif agar relokasi di Masata mendapat ganti rugi.(zet)






