Bitung, Sulutreview.com– Puluhan warga Masata Senin (08/11/2021) terlihat berada di Kantor Pengadilan Negeri Bitung.
Usut punya usut, ternyata kedatangan puluhan warga Masata ini, untuk menyaksikan Sidang perkara No.196/Pdt.G/2021/PN.Bit yang telah memasuki tahap mediasi
Terpantau, persidangan tersebut, majelis hakim memeriksa kelengkapan pihak principal (penggugat dan tergugat) bersama kuasa hukum masing-masing dengan memperlihatkan surat kuasa.
Diketahui kuasa hukum penggugat yakni Denny Palilingan SH mewakili 2016 rumah warga Manembo-nembo Sagrat Tanjungmerah (Masata) yang menempati tanah Erpacht seluas 92,6 Ha.
Sedangkan pihak Tergugat I yakni Menteri Agraria, II Pemprov Sulut, III Badan Pertanahan Bitung dan pihak Pemkot Bitung, masing-masing diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Setelah diperiksa surat kuasa baik kepada pihak penggugat dan tergugat, oleh majelis hakim melanjutkan ke tahap mediasi dengan hakim mediator yang ditunjuk majelis hakim.(zet)






