Persidangan Perkara Masata Masuk Tahap Mediasi

Bitung, Sulutreview.com– Puluhan warga Masata Senin (08/11/2021) terlihat berada di Kantor Pengadilan Negeri Bitung.

Usut punya usut, ternyata kedatangan puluhan warga Masata ini, untuk menyaksikan Sidang perkara No.196/Pdt.G/2021/PN.Bit yang telah memasuki tahap mediasi

Terpantau, persidangan tersebut, majelis hakim memeriksa kelengkapan pihak principal (penggugat dan tergugat) bersama kuasa hukum masing-masing dengan memperlihatkan surat kuasa.

Diketahui kuasa hukum penggugat yakni Denny Palilingan SH mewakili 2016 rumah warga Manembo-nembo Sagrat Tanjungmerah (Masata) yang menempati tanah Erpacht seluas 92,6 Ha.

Sedangkan pihak Tergugat I yakni Menteri Agraria, II Pemprov Sulut, III Badan Pertanahan Bitung dan pihak Pemkot Bitung, masing-masing diwakili oleh tim kuasa hukumnya.

Setelah diperiksa surat kuasa baik kepada pihak penggugat dan tergugat, oleh majelis hakim melanjutkan ke tahap mediasi dengan hakim mediator yang ditunjuk majelis hakim.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *