Jakarta, Sulutreview.com – Keberhasilan PLN mengeksekusi perdagangan emisi (emission trading) melalui PLTU pertama kalinya di Indonesia membuka peluang untuk mendapatkan insentif untuk proyek pengurangan emisi seperti energi terbarukan. Terlebih, Presiden Joko Widodo baru saja mengesahkan Perpres No. 98 tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
Melalui Perpres ini, Indonesia memosisikan diri sebagai penggerak pertama penanggulangan perubahan iklim berbasis pasar di tingkat global menuju pemulihan ekonomi yang berkelanjutan. PLN pun menyambut baik regulasi yang akan mendukung operasionalisasi Pasal 6 Perjanjian Paris.
Pasal 6 ini adalah mekanisme dalam Perjanjian Paris untuk memfasilitasi perdagangan karbon generasi mendatang, bersama mencapai target Nationally Determined Contributions (NDC).
“Tahun ini, kami telah berhasil mengujicobakan perdagangan dan penyeimbangan emisi karbon di sektor ketenagalistrikan. Perdagangan emisi terjadi antara pembangkit yang melebihi emisi dengan pembangkit yang memiliki alokasi emisi yang tidak terpakai,” ucap Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia PLN Syofvi Felienty Roekman pada talkshow ‘Operationalizing Article 6 of the Paris Agreement for a more ambitious GHG Emission Reduction Target’, di Glasgow, Rabu (5/11/2021).(srv)













