Kapolres Bitung Saat memimpin Konfrensi Pers mengungkap pembuat hasil SWAB PCR Palsu
Bitung, Sulutreview.com– Sepandai-pandainya tupai melompat suatu saat akan jatuh juga. Kalimat yang tak lazim ini, pantas ditujukan kepada S alias Hence (41) tahun warga Desa Talawaan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Sulawesi Utara (Sulut).
Pasalnya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Pemerintah Provinsi Sulut ini, ditangkap oleh jajaran Mapolres Bitung karena diduga melakukan praktik ilegal dengan melakukan pemalsuan hasil SWAB PCR Palsu di wilayah Kota Bitung Sulut.
Berikut ini kronologis dari pengungkapan kasus dugaan pemalsuan hasil SWAB PCR di Kota Bitung yang terungkap pada Konfrensi Pers yang dipimpin Kapolres AKBP Indrapramana H SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Frelly Sumampouw SE bersama sejumlah insan Pers di Kantor Mako Polres Bitung Kamis (29/07/2021).
Sebagaimana disampaikan Kapolres Bitung AKBP Indrapramana H SIK bahwa, Aksi S alias Hence ini, tercium saat sejumlah penumpang Kapal di Pelabuhan Bitung menginformasikan kepada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kota Bitung tentang adanya penggunaan dugaan PCR palsu dengan menyampaikan hal ini kepada pihak Polres Bitung.
Tak hitung tiga Kapolres Bitung AKBP Indrapramana H SIK langsung menerjunkan tim Satreskrim untuk mengusut akan adanya penggunaan hasil SWAB PCR yang diduga Palsu tersebut.
“Pelakunya adalah S alias Hence (41) warga Desa Mapanget Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara. Sehari-hari tersangkan bekerja sebagai ASN di Pemprov Sulawesi Utara pada Biro Protokol,” ucap AKBP Indrapramana SIK yang saat itu didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Frelly Sumampouw bersama Plt Kadis Kesehatan Pemkot Bitung, dr Pitter Lumingkewas.
Kapolres menjelaskan pengungkapan tindak pidana pemalsuan hasil SWAB PCR yang diduga Palsu ini, berawal dari adanya laporan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kota Bitung tentang adanya penggunaan PCR palsu.
“Saat mendapat laporan, saya langsung memerintahkan ke Kasat Reskrim bersama dengan anggota yang lainnya untuk melakukan penyelidikan akan informasi tersebut untuk melakukan pengumpulan keterangan disekitar lokasi kejadian” ungkap Indrapramana.
Lanjutnya. “Sesuai dengan informasi, salah satu pengguna SWAB PCR palsu, saat itu berdomisili di Amurang Kabupaten Minahasa Selatan dan anggota Polri dalam operasi ini berhasil diamankan pengguna SWAB PCR Palsu tersebut,” ungkapnya kembali.
Dari pengakuan pengguna Swab PCR palsu itu, didapatkan informasi jika perantara pembuat PCR palsu berdomisili di Kelurahan Mapanget Kota Manado dan saat dilakukan interogasi, terungkap jika pembuat Swab PCR palsu merupakan ASN yang bekerja di Biro Protokoler Provinsi Sulawesi Utara serta bertugas di Bandara Samratulangi Manado.
“Hence sendiri ditangkap di Desa Laikit, Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara, kemudian dilakukan penggeledahan di rumahnya di Desa Mapanget untuk menyita satu unit printer yang digunakan untuk mencetak surat Swab PCR palsu,” tandas Kapolres Bitung.
AKBP Indrapramana pun menambahkan, surat SWAB PCR Palsu tersebut dijual dengan harga bervariasi mulai dari Rp800.000 hingga Rp1.500.000, dalam keterangannya hingga saat ini sudah ada lima surat Swab PCR palsu yang diterbitkan.
“Kasus ini masih kita dalami, pelaku dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 02 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Perkap Nomor 06 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Ancaman hukuman enam tahun penjara,” katanya (zet)













