Puluhan Pengacara Dampingi Terlapor Penggelapan di Polda Sulut

Manado, Sulutreview.com – Kasus dugaan penggelapan mobil yang ditangani Polda Sulut dengan terlapor perempuan SJ alias Stevani, terus berlanjut. Menariknya, Stevani yang merupakan Advokat mendapat pendampingan dari sejawatnya.

Tak tanggung-tanggung, puluhan pengacara yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI), mendapingi Stevani karena menduga adanya dugaan kriminalisasi.

Kepada wartawan, perwakilan Tim Kuasa Hukum, Alfian Boham mengatakan, pihaknya mendapingi terlapor karena menilai ada kejanggalan terkait laporan penggelapan. Boham menjelaskan, dugaan penggelapan yang dilaporkan berkaitan dengan pembelian mobil. Awalnya, Stevani dan rekan kerjanya membeli satu unit mobil Pajero seharga Rp 451 juta.

Proses pembelian melakukan panjar Rp 275 juta dengan kwitansi panjar atas nama almarhum Refly Pantouw, rekan Stevani yang sudah meninggal dunia tahun 2020 lalu. Namun, selang beberapa hari kemudian Stevani datang ke Show Room untuk melunasi pembelian mobil. Nah, karena sudah pelunasan, kwitansi panjar tidak berlaku lagi dan pihak Show Room mengganti dengan kwitansi jual beli atas nama Stevani.

“Uang pembelian itu milik Klien kami Stevani. Kwitansi pembelian saja atas nama klien kami. Jadi tidak ada masalah dengan mobil itu dan jika klien kami menjual mobil, itu haknya tidak ada penggelapan,” ujar Boham.

Tim kuasa hukum juga meminta Polda Sulut untuk profesional menangani kasus tersebut karena kabarnya telah ditingkatkan ke penyidikan. “Kami akan mengawal, karena kami yakin tidak ada unsur pidana dalam laporan terhadap klien kami,” tandas Boham.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.