Mitra, SULUTREVIEW – Terkait pengelolaan Dana Desa (Dandes), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Minahasa Tenggara (Mitra) Arnold Mokosolang tegaskan jangan main-main
Dikatakannya, pengelolaan Dandes harus sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku
“Silahkan masyarakat mengawasi. Jika ada temuan dilaporkan,” tegas Arnold Mokosolang, Rabu (24/03/2021)
Ia menambahkan, Hukum Tua juga harus terbuka kepada masyarakat berkaitan dengan pemanfaatan dana desa
“Seperti apa program yang akan dijalankan. Supaya tidak ada yang disembunyikan,” jelasnya
Lanjutnya, pihak DPMD sendiri terbuka jika ada masyarakat yang akan melakukan pengaduan berkaitan dengan dana desa
“Silahkan berhubungan dengan kami, kami selalu terbuka jika ada masyarakat yang ingin melapor,” ujarnya
Lebih jauh Mokosolang mengatakan, pihaknya telah menyediakan kotak saran yang ditempatkan di kantor DPMD Mitra.
“Silahkan menyurat secara resmi. Jangan hanya melakukan pengaduan lewat media sosial Facebook, apalagi dengan menggunakan akun palsu,” tandas Arnold Mokosolang. (Jul)













