Amurang, Sulutreview.com – Masa jabatan Bupati Christiany E Paruntu (CEP) Wakil Bupati Franky D Wongkar (CEP-FDW), berakhir per 17 Februari 2021.
Praktis untuk mengisi kekosongan kursi pemerintahan dipegang Sekretaris Daerah Denny Kaawoan.
Jabatan Kaawoan diberikan pemerintah sebagai pelaksana tugas harian bupati di Minsel. Hal ini sesuai dengan pernyataan resmi dari Kepala Biro Pemerintahan Provinsi (Setprov) Sulut Jemmy Kumendong.
Jabatan Kaawoan bersamaan dengan empat sekretaris daerah lainnya di Sulut yang mengalami masa transisi pemerintahan.
Dijelaskan Kumendong, Gubernur Sulut Olly Dondokambey akan segera menandatangani surat radiogram yang dikirimkan pemerintah pusat. “Di daerah tidak boleh ada kekosongan pemerintahan, sehingga sekretaris masing-masing menjadi Plh,” jelasnya.
Informasi diperoleh di kantor bupati Minsel hari ini Kaawoan bersama sekretaris daerah lainnya akan menerima secara langsung surat tugas yang ditandatangani gubernur tersebut.
Kaawoan sendiri akan melaksanakan tugas sampai 26 Februari mendatang atau sekitar sembilan hari kerja.
Sementara itu dimasa transisi pemerintahan kinerja ASN di Minsel disorot. “Kelihatan jelas mayoritas ASN sudah tak melaksanakan tugas sesuai tupoksi. Padahal tugas utama ASN sudah jelas. Apalagi dalam pelayanan publik,” ujar Anggota Dewan Frangky Lelengboto ketika dimintai keterangan di kantor bupati, Selasa (17/02/2021).
Menurutnya, kondisi kinerja ASN saat ini, terlihat tidak melaksanakan tugas sesuai tupoksi. Makanya, pemerintahan yang baru wajib melakukan evaluasi. “Bahkan ada pejabat sudah sangat jarang masuk kantor. Ini harus jadi catatan penting,” tegasnya.(srv)













