Masih Zona Merah Covid-19, Minsel Fokus Penanganan dan Vaksinasi

Upaya memutus mata rantai Covid-19 masih menjadi prioritas Kabupaten Minsel

Amurang, Sulutreview.com – Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) telah melaunching vaksinasi Covid-19, pada 2 Februari 2021, baru-baru ini.

Proses vaksinasi dilakukan di semua puskesmas dan klinik yang ada di Minsel.
Di mana untuk tahapan pertama dilakukan pada tenaga kesehatan (nakes).

Sesuai informasi ada satu warga Minsel yang meninggal, dan dilakukan pemakaman dengan menggunakan protokol kesehatan Covid-19 di Kecamatan Motoling.

Saat ini, Minsel masuk zona merah dan belum dicabut.

Menurut Kadis Kesehatan Kabupaten Minsel dr Edwin Schouten, hal itu disebabkan karena angka kematian masih terjadi.

“Sesuai data 2 Februari 2021, ada ketambahan 5, dan ini masih sangat tinggi,” tegas dr Edwin.

Menurutnya, kalaupun angka kematian masih terjadi dalam satu hari maka posisi status belum bisa turun ke zona hijau. “Kesadaran masyarakat memang harus ditingkatkan,” tegas dr Edwin lagi.

Lebih lanjut dr Edwin menyarankan, masyarakat harus mengikuti anjuran pemerintah. Di samping itu juga sesuai data akumulasi peningkatan ini tidak diikuti dengan skrining atau pemeriksaan terhadap 1 dari 1000 penduduk.

Lebih lanjut dikatakan, meski pemerintah berupaya melakukan penanganan dengan vaksinasi tapi kalau masyarakat tidak sadar maka penyebaran akan tetap terjadi.

Selanjutnya, untuk penanganan vaksinasi kata dr Edwin, jika awalnya pemerintah menguatkan aturan bahwa warga yang sudah lanjut usia (Lansia) tidak bisa mendapat vaksinasi atau penyuntikan vaksin Covid-19, namun kali ini sudah bisa dilakukan.

“Jadi Lansia bisa mendapatkan penyuntikan vaksin Covid -19,” tutur Dr Edwin yang juga sebagai ketua gugus tugas penanganan Covid-19.

Yang pasti dalam vaksinasi covid-19 ini lebih jauh dikatakan Schouten harus mengikuti persyaratan yang ada. Semuanya akan diketahui dalam skrining. Pada proses skrining ini ada banyak pertanyaan yang diajukan kepada orang yang akan mendapatkan vaksinasi.

“Jika tidak sesuai maka tidak bisa mendapat suntikan imunisasi covid-19,” jelasnya.

Terpantau ada sekitar 15 pertanyaan diajukan. Dan dari awal penyuntikan pada tenaga kesehatan dan juga masyarakat golongan lainnya yang ikut di launching vaksinasi covid-19, orang yang menderita hipertensi, jantung dan penyakit bawaan lainnya tidak dibolehkan untuk dapat vaksinasi.

Makanya dr Edwin menyarankan, masyarakat harus mengikuti anjuran pemerintah. Predikat penyebaran Covid-19 yang terjadi di Kabupaten Minsel pada saat ini adalah Zona Merah. Indikatornya adalah terjadinya peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 (rate tertinggi) yang diukur dengan kasus tertinggi yang terjadi pada harian dan mingguan, termasuk terjadinya peningkatan pada jumlah angka kematian akibat Covid-19.

Sesuai data akumulasi peningkatan ini tidak diikuti dengan screening atau pemeriksaan terhadap 1 dari 1000 penduduk.

Untuk menekan tingginya penyebaran kasus covid-19 kata dr Edwin ada beberapa kendala yang dihadapi di lapangan, diantaranya ketika dilakukan traching epidemiologi, pihak pasien menolak untuk dilakukan traching dan tracking, padahal ini sangat penting.

“Jadi mari kita ikut protokol kesehatan, jangan anggap remeh akan virus ini,” sarannya.(srv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *