Liando : JAK Bisa Mundur Lewat Proses Etik, Politik dan Pidana

Ferry Daud Liando

Manado, Sulutreview.com – Desakan dari organisasi perempuan dan anak yang ada di Sulawesi Utara (Sulut), agar anggota DPRD Provinsi Sulut, James Arthur Kojongian (JAK) mundur dari jabatannya, direspon positif oleh akademisi Universitas Sam Ratulangi, Ferry Daud Liando.

Menurutnya, ada tiga cara agar desakan dari organisasi perempuan itu terwujud. Yakni, melalui proses etik, politik dan pidana.

“Cara itu bisa lewat proses etik, proses politik dan proses pidana,” kata Liando.

Proses etik, sebut Liando harus mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD.

“BK punya kewenangan untuk memberhentikan anggota DPRD jika terbukti melanggagar kode etik DPRD,” tegasnya.

Selanjutnya, melalui proses politik. Dalam tahapan ini, organisasi perempuan dan anak dapat mendesak partai politik (parpol) pengusung.

“Cara melalui proses politik, perlu mendesak parpol pengusung. Jika parpol menarik keanggotaan parpol dari pelaku maka secara otomatis keanggotaanya sebagai DPRD dianggap batal dan bisa dilakukan PAW,” tandanya.

Kemudian cara lain yang perlu dilakukan adalah melalui porses pidana. “Jika ada yang melapor dan terbukti ada unsur kekerasan atau KDRT maka ada ancaman pidana. Jika di atas 5 tahun maka akan secara otomatis akan membatalkan status pelaku sebagai anggota DPRD,” sebut Liando.

Ditambahkannya, salah satu dari ketiga cara tersebut telah terpenuhi, maka yang bersangkutan sudah bisa di PAW dengan sendirinya. “Dengan demikian tidak harus ketiga-tiganya terpenuhi,” pungkasnya.

Sebelumnya, 20 organisasi perempuan dan anak di Sulut menyatakan sikap tegas, atas tragedi di Tomohon yang terjadi tanggal 24 Januari 2021 di jalan raya Tumatangtang, Kota Tomohon-Sulut.

Melalui forum Gerakan Perempuan Sulut (GPS) lawan kekerasan terhadap perempuan dan anak, mereka menilai bahwa kondisi ini sangat menyakiti perasaan perempuan dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Bahkan kejadian tersebut telah melahirkan beragam persepsi negatif terkait konstruksi sosial-budaya terhadap posisi perempuan dalam tatanan keluarga dan bermasyarakat.

Menurut Ketua Yayasan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (YAPPA) Sulut, Dra Joice Worotikan , GPS berpendapat peristiwa ini sungguh sangat memalukan dan mencoreng citra Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Sulawesi Utara ini, karena terjadi di ranah publik dan melibatkan James Arthur Kojongian (JAK) sebagai pimpinan (Wakil Ketua) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Utara.

“Perbuatan JAK sebagai pejabat di lembaga terhormat, seharusnya menjadi panutan perilaku moral dan beretika. Kejadian ini telah menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Sulut,” kata Joice didampingi Ketua LPA Sulut Jull Takaliuang, Swara Parangpuan Sulut, Vivi George, Ketua PERUATI Suluttenggo, Ruth Ketsia dan KetuaTerung ne Lumimuut Sulut Marhaeni Mawuntu usai mendatangi Badan Kehormatan DPRD Sulut, baru-baru ini.

JAK sendiri, usai organisasi perempuan dan anak Sulut menyampaikan aspirasinya ke Badan Kehormatan DPRD, menyatakan penyesalannya dan meminta maaf. Menurutnya, dalam menjalani bahtera rumah tangga, bisa saja muncul berbagai pesoalan. Olehnya, dia meminta kesempatan kepada rakyat, untuk memperbaiki diri.

“Saya meminta maaf atas kejadian ini, dan berikan kesempatan kepada saya untuk memperbaikinya,” katanya.(hilda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *