Mitra, SULUTREVIEW – Posko pengawasan terhadap pendatang di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), akan mulai difungsikan pada Senin (21/11/2020) besok.
Setiap pendatang yang akan masuk di Mitra wajib mengantongi surat keterangan telah di Rapid Test dengan hasil non reaktif
Menanggapi akan hal ini, muncul pertanyaan dari Warga Mitra terkait keabsahan dari dokumen yang dimiliki para pelaku perjalanan yang hendak datang di Kabupaten Mitra
“Jaman semakin berkembang dan dokumen kesehatan bisa saja diperjual belikan. Bagaimana pihak terkait menanggapi akan hal ini. Karena bisa saja karena terdesak atau takut untuk melakukan Rapid Test akan terpikir untuk menggunakan dokumen kesehatan palsu,” ujar Geviota Sheren salah seorang warga Mitra yang mengaku sudah ada pengalaman melihat hal serupa terjadi dimana dokumen kesehatan dipalsukan
Ketua Satgas Covid-19 Mitra Jani Rolos ketika dikonfirmasi mengatakan, setiap dokumen kesehatan yang diterima dari para pelaku perjalanan akan di cross check kembali apakah dokumen itu asli atau palsu
“Ada pihak dari dinas kesehatan yang akan melakukan cek kembali terhadap dokumen kesehatan yang diberikan oleh para pelaku perjalanan. kita bisa melakukan cross check langsung kepada yang bersangkutan maupun kepada fasilitas kesehatan yang menerbitkannya,” jelas Jani Rolos
Adapun dokumen yang harus dipersiapkan bagi pendatang yang akan masuk di Mitra lanjut dikatakan Rolos yaitu Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit dan Surat Keterangan telah di Rapid Test dengan hasil non reaktif, serta Kartu Identitas.
“Sementara untuk warga Mitra yang hendak keluar dari Kabupaten Mitra karena ada keperluan supaya dapat mengurus surat keterangan jalan dari desa yang bersangkutan,” tandas Jani Rolos. (Jul)













