Herry Benyamin SH (foto istimewa)
Bitung, Sulutreview.com-Pemerintah Kota Bitung di era Kepemimpinan Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Drs Edison Humiang MS.i, nampaknya sangat tegas untuk menegakan disiplin kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bahkan kepada kalangan Tenaga Harian Lepas (THL).
Pasalnya diperoleh kabar, selain tegas bagi yang melanggar Netralitas ASN dan THL, juga bagi yang mencemarkan istitusi Pemerintah Kota Bitung pun, tak luput dari pemberian sanksinya juga.
Hal ini dibuktikan lewat pernyataan dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kota Bitung Herry Benyamin SH, menurutnya bahwa ada 1 THL-nya yang sudah melanggar akan kode etik dalam penerapan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi).
“Yah memang saat ini ada 1 THL yang kami bakal segera memberhentikan karena telah mencemarkan nama baik institusi Pemerintah. Apalagi hal ini sudah disampaikan kepada Bapak Pjs Walikota Bitung Drs Edison Humiang MS.i,” ujar Benyamin kepada wartawan ini Senin (26/10/2020).
Secara terpisah Pjs Walikota Drs Edison Humiang MS.i saat dikonfirmasi membenarkan akan rencana 1 THL di Sat Pol PP akan dibebas tugaskan.
“Ya saya telah didatangi oleh salah satu pejabat di Sat Pol PP yang melaporkan akan 1 THL yang diserta bukti yang dianggap sudah mencoreng institusi Pemkot. Untuk itu saya sudah menyampaikan untuk segera memprosesnya,” tegas Humiang.(zet)













