Manado, Sulutreview.com – Sejumlah petahana diketahui telah mendaftarkan diri sebagai kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada yang akan digelar serentak pada Desember 2020 mendatang.
Diantaranya, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Kota Bitung, Minahasa Utara (Minut). Berikut Pemerintah Provinsi (pemprov) Sulut, di mana gubernur dan wakil gubernur juga ada di dalamnya.
Untuk kelangsungan dan jalannya pemerintahan, Pemprov Sulut telah mempersiapkam sejumlah nama-nama yang bakal mengisi jabatan yang lowong.
Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw mengatakan bahwa nama-nama pejabat yang bakal mengisi jabatan yang lowong sudah disiapkan dan kabarnya telah diusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Sedang kita kaji untuk diusulkan ke Mendagri. Tiap daerah ada tiga nama,” kata Kandouw, Senin (07/09/2020).
Dikatakan Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Setdaprov Sulut, Dr Jemmy Kumendong MSi, untuk standar atau kriteria penjabat yang akan ditugaskan sementara itu, adalah semua pejabat eselon II setingkat di atas. Dan semuanya memiliki kans yang sama.
“Semua pejabat eselon II punya peluang untuk mengisi jabatan sementara di daerah tersebut,” ujarnya sambil menambahkan bahwa tugas sebagai penjabat tidak bakalan mengganggu kinerja yang tengah diemban.
“Para pejabat yang mengisi jabatan di tiga kabupaten/kota nanti, tetap dapat menjalankan tugas dan kewenangannya. Dan itu tidak mengganggu,” ungkap Kumendong.
Pengisisian maupun penunjukkan penjabat, sebut Kumendong, tentunya akan menunggu pihak KPU yang memiliki kewenangan untuk memastikan daerah mana saja yang pemimpinnya akan maju pilkada.
“Ketika maju pilkada, maka petahana akan mengajukan cuti, yang waktunya diperkirakan 71 hari, yakni mulai 26 September sampai 15 Desember 2020,” tandasnya.
Sejumlah nama-nama seperti, Edison Humiang, Meiky Onibala, Lynda Wantania, Bahagia Mokoagow, Christiano Talumepa, Femmy Suluh dan pejabat lainnya memiliki kans untuk ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah.
Seperti diketahui, penunjukkan penjabat bupati, dan wali kota telah diatur dalam UU Pilkada. Di mana penjabat yang diangkat harus dari Pemprov Sulut.
Demikian juga untuk posisi penjabat di pemprov, Sekretaris Daerah Edwin Silangen dipastikan akan mengisi jabatan. Tetapi bisa juga berasal dari pusat.
“Itu semua diserahkan kepada Mendagri,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.(hil)













