Bitung  

Terganjal Kasus Dugaan Pencurian BPKB, ASN Asal Bitung Dipolisikan

Foto Ilustrasi BPKB Mobil

Bitung, Sulutreview.com
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) setidaknya dapat menjaga sikapnya untuk menjadi panutan kepada masyarakat disekitarnya, untuk dapat santun dan bertindak dengan menghindari hal-hal yang berbau kriminalitas.

Akan tetapi di Kota Bitung Sulawesi Utara (Sulut). ternyata masih ada saja para oknum ASN yang berprilaku yang tidak sejalan sebagai seorang Pamong pelayan masyarakat.

Buktinya ada salah satu oknum ASN Pemkot Bitung yang dilaporkan ke Kepolisian Polres Bitung atas dugaan pencurian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

Oknum ASN tersebut berinisial LR Alias Landy ini dilaporkan oleh AI alias Andrew berprofesi sebagai wiraswasta karena diduga mencuri 6 BPKB mobil miliknya. Apalagi Andrew ini juga selain pelapor juga sebagai saksi korban.

Kejadian dan laporannya terungkap pada tanggal 26 Juni 2020 lalu dengan nomor laporan Polisi STTLP/457/VI/2020/RESBTG.

Kasus ini terjadi sekitar pukul 14.30 Wita di rumah Pelapor di Kelurahan Kadoodan Kecamatan Madidir Kota Bitung,  dimana, terlapor bersama enam orang rombongan- terdiri dari ayah kandung, kakak kandung dan kerabatnya- masuk ke lokasi rumah dan diduga mengambil tas dokumen berisi antara lain enam BPKB mobil.

Di rumah saat itu, ada Ibu Pelapor, MK alias Memie (67) yang mendapati Landy diduga telah mengambil tas tersebut dan membawanya pergi.

Parahnya lagi, ada aksi seperti diintimidasi yang diduga dilakukan Landy berdasarkan keterangan Memie salah satu Orangtua Andrew. Sebab dirinya sempat mengalami berbagai intimidasi dari Landy dan rombongan, kakak kandung dan kerabat Landy memaksa untuk mendapatkan kunci-kunci mobil. Mereka juga memaksa untuk mendapatkan kunci ruangan luar, karena akan menempati rumah.

“Tim Tarsius Polres Bitung datang sekitar 22.30 Wita, kakak kandung dan kerabat Landy meninggalkan lokasi rumah,” kata Memie.

Kejadian pada hari tersebut berlangsung dari pukul 14.30 Wita sampai 23.05 Wita, di saat keluarga Memie tidak berada di Kota Bitung.

Perempuan berusia 67 tahun ini mengaku, selama Landy bersama rombongan kerabatnya berada di rumah, ia diitimidasi diduga untuk tujuan agar segera meninggalkan rumah yang ditempati.

Pihak Polres Bitung pun membenarkan akan adanya laporan ini. Melalui pernyataan Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Frelly Sumampouw bahwa dirinya membenarkan laporan itu dan menyatakan sementara ditangani penyidik.

“Laporan-nya sementara ditangani dan itu terkait masalah dugaan pencurian sesuai Pasal 362 KUHP,” kata mantan Wakil Ketua Tim Maleo Polda Sulut ini.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *