KPU Sulut All Out Selesaikan 282 Temuan Bawaslu RI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sulut beserta jajarannya di 15 kabupaten/kota siap tuntaskan temuan Bawaslu

Manado, Sulutreview.com – Hasil temuan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, yang menyebutkan adanya masalah Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang terjadi di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan langsung ditanggapi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sulut beserta jajarannya di 15 kabupaten/kota.

Dalam temuan Bawaslu RI terdapat 282 nama pemilih yang bermasalah datanya.

Menyikapi berbagai permasalahan itu, Komisioner KPU Provinsi, Lanny Anggriany Ointu yang di dampingi oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Dr Ardiles Mewoh, berkomitmen untuk all out menuntaskannya.

Sebanyak 282 temuan tersebut, diketahui adalah mereka yang memiliki KTP luar domisili sehingga Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDB) belum melakukan coklit.

Selain itu ada juga rumah yang tidak ditempelken stiker Model AA 2-KWK

“Ini sudah disampaikan kepada kawan-kawan KPU di semua daerah lewat rapat koordinasi via teleconference. Dan kami berikan kesempatan sampai jam 7 malam ini agar diselesaikan,” tegas Ointu kepada sejumlah media di ruang rapat KPU Provinsi (19/08/2020).

Lanjut Lanny, jumlah pemilih yang ada di Kota Manado dan Minahasa cukup banyak, sehingga tidak sebanding dengan sebaran penduduk.

Sementara itu, terkait 51 ribu pelanggaran temuan Bawaslu Sulut. Ointu akan menelusuri  nama dan alamat pemilih sudah benar.

“Akan kita telusuri asalkan datanya jelas. Tolong sampaikan by name by address agar lebih terarah untuk melakukan cek di lapangan,” tutup Lanny.

Senada disampaikan Mewoh, akan lebih maksimal lagi ketika hasil temuan ada rinciannya. Artinya by name by adress. Dengan demikian permasalahan dapat dituntaskan secepatnya.

Untuk proses verifikasi, sambung Mewoh secepatnya akan diselesaikan sehingga proses pemilukada dapat dilangsungkan dengan meminimalisasi berbagai kekurangan.(lina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *