Minsel  

Bawaslu Temukan 38 Pelanggaran Coklit

Amurang, Sulutreview.com – Pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di Pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020 telah berakhir 13 Agustus lalu.

Dari hasil pemantauan Bawaslu Minsel, ditemukan adanya 38 pelanggaran.

Pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan seperti adanya pemilih ganda dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) tidak menghubungi pemilih atau meminta KTP-el.

“Berdasarkan hasil evaluasi yang telah kami lakukan seusai pelaksanaan Coklit, didapatinya ada pelanggaran yang dilakukan oleh PPDP. Banyaknya temuan ada 38 pelanggaran. Mulai dari keluarga tidak mendapatkan A.A.1 KWK, satu ditempel dua striker coklit oleh dua petugas berbeda sampai dengan pemilih ganda di dua TPS. Ini perlu diklarifikasi karena dapat menjadi awal terjadinya pela ggaran Pemilu,” sebut Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem.

Dikatakannya sudah memintakan  kepada KPU untuk dilakukan perbaikan. Perbaikan dilakukan mulai pada tingkat kecamatan sampai desa. Apa yang menjadi temuan harus ditindaklanjuti sebelum dilakukan pleno penetapan. Selain itu juga warga masih dapat memberikan laporan-laporan bila juga mendapati atau bahkan mengalami pelanggaran.

“Saran yang kami berikan yakni lakukan perbaikan di tingkat kecamatan sampai desa untuk ditindaklanjuti. Namun bila tidak ditindaklanjuti kami akan bawa pada proses penanganan pelanggaran administrasi. Tentunya kami sangat menseriusinya agar pelaksanaan Pilkada benar-benar berkeadilan. Tidak boleh terjadi pelanggaran yang dapat menguntungkan calon atau menghilangkan hak, pemilih” papar Keintjem.

Ditambahkannya pada proses Coklit, Bawaslu alami kesulitan melakukan tugas. PPDP berusaha untuk tidak melibatkan, sehingga Bawaslu membuat strategi baru dengan mengunjungi langsung rumah-rumah warga. Dari kunjungan langsung tersebut didapati temuan-temuan yang setelah dievaluasi terdapat 38.

“Kami akan berusaha agar yang berhak mendapatkan haknya, sedangkan yang tidak memiliki hak tidak dapat memilih. Dengan demikian pemilih benar-benar yang berhak dan tidak terjadi penggelembungan suara,” pungkasnya.(noh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *