Mitra, SULUTREVIEW – Untuk mensukseskan program Presiden Joko Widodo tentang Kartu Pra Kerja, maka Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Minahasa Tenggara (Mitra), menginformasikan kepada masyarakat pencari kerja yang ada di Mitra bahwa pemerintah saat ini telah menyiapkan kartu Pra-Kerja.
dikatakan Kepala Disnakertrans Mitra Jan Wawointana, syarat untuk mendapatkan kartu Pra-Kerja pun sangat mudah, yakni pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang menjalani pendidikan apapun.
“Kartu Pra-Kerja ini membidik tiga kalangan yakni para pencari kerja, pekerja, dan korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Selanjutnya, pemerintah akan memberikan pelatihan kepada pemegang kartu ini,” tukas Wawointana, Jumat (6/3/2020).
Sementara itu, untuk batas pengajuan permohonan pendaftaran dikatakan Wawointana, adalah pada hari Senin, 9 Maret 2020 bertempat di kantor Disnakertrans Mitra.
” Untuk Info lebih jelas, silahkan menghubungi nomor telepon Kepala Dinas 081356666197, Kabid Penempatan Tenaga Kerja 081244515395,” pungkas Jan Wawointana. (Jul)
Berikut ini syarat pendaftaran Kartu Pra Kerja
1. FC KTP
2. FC Kartu Keluarga
3. FC Ijasah Akhir (SMA/SMK, S1)
4. FC Akte Kelahiran
5. Pas foto warna 3×4 dua lembar
6. Sertifikat (pengalaman kerja) jika ada.






