Mitra, SULUTREVIEW – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), melalui Dinas Sosial Mitra akan menindak tegas Agen E-Warong yang terbukti melakukan kecurangan saat penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di wilayahnya.
“Kami sudah pernah menyampaikan sebelumnya bahwa penyaluran BPNT hanya dibolehkan beras dan telur, namun masih ada beberapa laporan ke kita tentang kesalahan dalam penyaluran ini,” kata Kepala Dinas Sosial Mitra Franky Wowor, Jumat (18/10/19).
Lebih lanjut dikatakan Wowor, untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat, maka ia pun sudah memerintahkan timnya untuk turun melakukan penelusuran terkait kebenaran dari laporan ini.
“Jika terbukti adanya pelanggaran yang secara sengaja dilakukan, maka kami akan langsung berhentikan agen E-Warong tersebut,” tegas Wowor
Ia pun berharap, agen menyalurkan bantuan ini, sesuai dengan ketentuan dan jangan menahan kartu dari keluarga penerima,
“Selesai melakukan transaksi, kartu langsung di kembalikan kepada keluarga penerima. Dan kami minta agar agen hanya membeli beras dari Bulog karena hal itu sesuai dengan keputusan kementerian sosial RI untuk dilaksanakan,” pungkas Wowor. (Jul)













