Mitra, SULUTREVIEW – Percepat pelayanan informasi di masyarakat, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), gelar sosialisasi Kelompok informasi Masyarakat (KIM), Rabu (16/10/19).
Dikatakan Kadis Kominfo Mitra Hersi Tuuk, kegiatan sosialisasi KIM dengan melibatkan seluruh pengurus di 37 desa yang sudah terbentuk di Mitra ini, dilakukan untuk mempermudah dalam hal pelayanan informasi.
“Pembentukan KIM ini berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dimana setiap masyarakat peroleh memperoleh hak untuk mendapatkan informasi,” ujar Tuuk
Lebih lanjut Tuuk mengatakan, undang-undang ini dibentuk dengan tujuan supaya masyarakat dapat memperoleh informasi begitupun informasi di setiap desa itu bisa diketahui oleh pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah akan memerlukan informasi yang paling cepat dari desa itu sendiri di mana mencari informasi yang paling tepat, misalkan adanya bencana, potensi pariwisata, maupun produk unggulan. Karena itu sosialisasi ini sangat penting dilakukan dalam upaya untuk pemenuhan informasi masyarakat,” jelas Tuuk didampingi Kepala Seksi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Yuni Rondonuwu. (Jul)













