DPC GAMKI Manado Laporkan Yahya Waloni ke Polda Sulut

MANADO, SULUTREVIEW

Organisasi kemasyarakatan pemuda yang ada di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Manado melalui Dewan Pengurus Cabang, melaporkan Ustadz Yahya Waloni ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) pada Selasa (27/8/19).

Waloni dilaporkan terkait dengan ceramah yang mengandung ujaran kebencian.

DPC GAMKI Manado, dalam siaran pers, terkait Laporan dengan Nomor Surat : STTLP/589.a/VIII/2019/SPKT, GAMKI Manado memprotes ceramah melalui video Youtube yang di lontarkan oleh Ustadz Yahya Waloni.

Terlapor diketahui melanggar pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi  Elektronik (UU 19/2016) yang diduga dilakukan oleh seorang oknum atas nama Muhammad Yahya Waloni.

Franciscus Enoch Selaku Ketua DPC GAMKI Manado Angkat bicara persoalan ini.

“Sesuai prosedur dan komunikasi dengan DPP GAMKI, kami mengikuti jalur hukum dengan datang melapor ke Polda Sulut. Karena jelas maksud kami adalah untuk meredam dan menyelesaikan persoalan ini agar tidak menjadi polemik di tengah masyarakat,” ujarnya.

“Kami meminta masyarakat dapat tenang dan tidak terprovokasi. Kita telah serahkan persoalan ini kepada pihak aparat hukum, kita tunggu pihak hukum bekerja”, kata Enoch.

Enoch juga menekankan kepada masyarakat dan stakeholder terkait, agar laporan yang disampaikan oleh DPC GAMKI Manado dapat ditindaklanjuti.

“Kami juga meminta pihak bersangkutan untuk memiliki itikad baik dengan memberikan klarifikasi,” tandasnya.

“Kita sebagai sesama warga negara memiliki tanggung jawab untuk saling menjaga dan melindungi, bukannya justru menyebarkan hasutan dan kebencian. Mari kita hargai setiap perbedaan di tengah masyarakat kita yang majemuk” tutup Enoch.(imanuel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.