Mitra, SULUTREVIEW – Terkait kedisiplinan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra), Warning Bupati James Sumendap kembali disampaikan kepada para pejabat Eselon II dan III yang yang masih berdomisili di luar daerah.
“Pejabat yang tinggal diluar daerah untuk tinggal dan menetap di Minahasa Tenggara,” jelas Sumendap, Rabu (21/8/19).
Sumendap mengatakan, untuk Eselon II dan III, agar segera memasukan surat keterangan tempat tinggal yang di tanda tangani oleh hukum tua atau lurah tempat tinggal degan mencatumkan nomor telepon hukumtua, lurah, kepala lingkungan dan atau kepala jaga.
“Saya beri waktu 3 hari dari sekarang. Jika sampai hari jumat tidak ada surat keterangan, kita akan ambil tidakakan pencopotan pejabat tersebut. Tidak ada tawar-menawar dan segera masukkan ke TUP Bupati,” tegas Sumendap.(Jul)