Pemprov Sulut Tegaskan Tidak Berniat Hambat Pelantikan Elly Lasut

Manado, SULUTREVIEW

Adanya informasi yang beredar bahkan diungkap secara gamblang melalui sejumlah wawancara, oleh salah satu anggota DPRD sehingga menggiring opini publik bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah menerima SK Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud ditepis dengan tegas.

Menurut keterangan resmi dari Kepala Bagian Humas Setdaprov Sulut, Christian Iroth SSTP bahwa masalah SK Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud, sampai saat ini belum ada di tangan Pemerintah Provinsi Sulut, dalam hal ini Gubernur Sulut Olly Dondokambey.

Menurutnya, masalah penjemputan SK tidak diatur dalam UU, bahwa harus dijemput oleh Pemprov Sulut atau bisa diantar oleh Kemendagri.

“UU tidak mengatur bahwa SK pelantikan harus dijemput oleh Pemprov Sulut maupun diantar Kemendagri,” ungkapnya.

Pemprov Sulut, sambung Iroth, tidak pernah berniat untuk menghambat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud. Itu dibuktikan dengan tindakan Pemprov Sulut yang menyurat ke Kemendragi perihal permohonan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Talaud.

“Bahwa dalam proses surat permohonan pelantikan, terdapat fakta hukum dari MA yang menyatakan bahwa menolak Kasasi Bapak Elly Lasut terkait surat mendagri yang menyatakan Bapak  Elly Lasut sudah 2 periode,” tukasnya.

“Surat yang digunakan Bapak Elly Lasut ketika mendaftar sebagai calon Bupati masih dipertanyakan keabsahannya. Atas dasar tersebut, Gubernur mengirimkan surat ke Mendagri memohon petunjuk penjelasan terkait fakta hukum baru tersebut. Selain itu juga Gubernur mengirim surat ke MA memohon petunjuk terkait pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Talaud,” jelas Iroth.

Jadi kesimpulannya, sambung Iroth Gubernur Olly bukan memperlambat proses pelantikan namun sebagai warga yang taat hukum. Gubernur,  meminta kejelasan agar ketika dilaksanakan pelantikan semuanya berjalan dengan lancar.

“Gubernur hanya ingin menghindari jangan sampai setelah dilaksanakan pelantikan terjadi masalah sehingga nama Pak Gubernur Olly terbawa-bawa dalam kasus tersebut,” tegasnya.

Iroth menyebutkan ketika semuanya sudah tidak bermasalah dan SK sudah ada di tangan gubernur, dengan segera akan melantik Bupati dan Wakil Bupati Talaud.(srv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.