RUU Pertanahan Dinilai Sebagai Tuntutan Mutlak

Jakarta, SULUTREVIEW

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan penting karena berkaitan dengan rakyat, negara dan swasta.

Bahkan terdapat 500 lebih UU terkait tanah yang masih tumpang-tindih. sehingga DPR dan pemerintah tidak tergesa-gesa untuk mengesahkannya.

Hal itu dikatakan anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PDIP, Henry Yosodiningrat dalam Forum Legislasi tentang “RUU Pertanahan: Menyejahterakan atau Sengsarakan Rakyat?” di Media Center Gedung Nusantara III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Menurutnya RUU Pertanahan merupakan  tuntutan mutlak dan harus ada, karena akan menjadi payung hukum bagi seluruh rakyat.

“Apalagi masih ada 100 UU terkait pertanahan yang harus disinkronkan. RUU ini mesti disempurnakan oleh anggota DPR RI mendatang,” katanya seraya menambahkan pemerintah merevisi dan menyempurnakan draft RUU yang ada sebelum dibahas lagi dengan DPR mendatang.

Termasuk hak guna bangunan (HGB) yang dari 25 tahun menjadi 40 tahun, hak guna usaha (HGU) dan lain-lain.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari fraksi PAN, Viva Yoga Mauladi mengamini RUU Pertanahan dilakukan singkronisasi dan melibatkan berbagai pihak terkait; Kementerian Perhubungan, Kementerian ATR, Pertanian, Lingkungan Hidup (LH), KADIN, LSM, asosiasi pertanahan, hak-hak wilayat, adat dan lain-lain.

“Karena pentingnya RUU ini sebaiknya Baleg merubah statusnya dari Panja ke Pansus. Jangan terburu-buru agar tidak menimbulkan kecurigaan, siapa yang bermain ini,”  kuncinya.(rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.