Jokowi dan Olly Bahas Pembangunan Listrik Tenaga Sampah

Jakarta, SULUTREVIEW

Satu lagi terobosan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bakal digulirkan di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), yakni pembangunan fasilitas listrik tenaga sampah (PLTSa).

Rencana tersebut mencuat pada saat digelar rapat terbatas (ratas) yang dihadiri langsung Gubernur Sulut, Olly Dondokambey di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Presiden Jokowi menjelaskan bahwa pembangunan PLTSa sangat penting. Namun disayangkan sampai sejauh ini, belum menunjukkan hasil yang signifikan. Padahal telah berulang kali diselenggarakan.

Ternyata, yang menjadi penyebabnya adanya perbedaan harga pembelian listrik dari PLN.

Jokowi menekankan agar PLN mengikuti harga pembelian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Jokowi, sebelumnya telah menandatangani Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Perpres ini dikeluarkan dengan pertimbangan untuk mengurangi volume sampah secara signifikan.

PLTSa ini akan dikelola oleh pemerintah daerah. Ada 12 daerah yang akan mengelolanya, yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, Kota Makassar, Kota Denpasar, Kota Palembang dan Kota Manado.

Olly Ikut Ratas Soal PLTSa.

Presiden Jokowi mengatakan, bahwa sedikitnya sudah 6 kali dilaksanakan ratas mengenai PLTSa. Namun sampai saat ini belum ada kemajuan yang berarti. Proyek terkait TPSa masih belum ada yang rampung.

“Sampai sekarang belum ada kemajuan yang berarti. Mudah-mudahan ratas sekarang ini, sudah ada yang selesai,” ujar Jokowi seperti disalin Kabag Humas Setdaprov Sulut, Christian Iroth SSTP.

Jokowi mengatakan, sangat berharap ratas membahas masalah yang belum dituntaskan. Di mana berdasarkan masukan yang diterima Jokowi menyebutkan ada persoalan di PLN dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Jokowi mengatakan hendaknya persoalan terkait PLN dan Kementerian ESDM bisa diselesaikan karena kedua pimpinan lembaga itu hadir juga dalam ratas.

Dalam perpres diatur bahwa setelah pengelola sampah dan pengembang PLTSa ditetapkan, maka gubernur dan wali kota mengusulkan kepada Menteri ESDM untuk memberikan penugasan pembelian tenaga listrik PLTSa oleh PT PLN.

Jokowi menegaskan supaya persoalan fokus kepada penanganan sampah, bukan listrik. “Ini bukan urusan listrik. Yang mau kita selesaikan ini urusan sampahnya. Listrik itu adalah ikutannya,” ujar Jokowi kembali disalin Iroth.

Menariknya, seusai ratas, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, kendala yang masih ada sejauh ini adalah terkait perbedaan harga antara PLN dan pemerintah daerah.

Dalam perpres, untuk besaran sampai 20MW harga pembelian dari PLN adalah 13,35 sen dollar AS/Kwh dan untuk besaran di atas 20MW harga pembeliannya adalah 14,54 sen dollar AS/Kwh. Ketentuan harga itu dikecualikan bila pembangunan PLTSa dilakukan melalui penugasan kepada BUMN.

“Tadi presiden menegaskan karena perpresnya sudah ada, hitungan (harga pembelian listrik) sudah ada, jadi yang diminta ke PLN adalah perhitungan bukan berdasarkan keuntungan, tapi dalam rangka pembersihan sampah di kota-kota yang ada,” ujar Pramono.

Ratas tersebut turut dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Kemaritiman Luhur B. Pandjaitan, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, KSP Moeldoko, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Menteri PUPR Basuki Budimuljono, Menteri LHK Siti Nurbaya, Menristekdikti M. Nasir, Menteri ESDM Archandra Thahar, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Jalil, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Dirut PLN Djoko Abumanan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Walikota Tangerang Arief Wimansyah, Walikota Tangsel Airin Rachmi, dan Walikota Palembang Harnojoyo.(eda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *