Perencanaan dan Penganggaran Pemprov Sulut Kian Akuntabel dengan E-Planning

Manado, SULUTREVIEW

Pemerintah Ptovinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) di era kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey, kini menerapkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA).

Aplikasi yang dibangun oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini, digunakan untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2020.

“Perencanaan pembangunan yang baik akan menentukan keberhasilan pembangunan di Sulut sehingga sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk melaksanakan sebaik mungkin di setiap aspeknya,” kata Sekdaprov Edwin Silangen, dalam rapat evaluasi penerapan aplikasi E-Planning di lingkup Pemprov Sulut di ruang WOC Kantor Gubernur, Jumat (14/6/2019) pagi.

Rapat yang dihadiri langsung perwakilan BPKP, Asisten III Bidang Administrasi Umum Praseno Hadi dan seluruh pimpinan Perangkat Daerah (PD) ini, Sekdaprov Silangen mengapresiasi pihak BPKP yang mampu membuat perencanaan dan penganggaran Pemprov Sulut menjadi berkualitas dan akuntabel melalui SIMDA Perencanaan BPKP.

“Pemprov Sulut bekerja sama dengan BPKP dalam menerapkan aplikasi e-planning kepada seluruh perangkat daerah,” kata Silangen.

Menurutnya, aplikasi tersebut nantinya menghasilkan produk perencanaan yang terintegrasi dengan Simda Keuangan, sehingga apa yang akan dihasilkan di Simda Keuangan tidak akan keluar dari proses perencanaan.

Sementara itu, di tempat yang sama, perwakilan BPKP mengatakan bahwa SIMDA Perencanaan BPKP tersebut merupakan komitmen penuh BPKP untuk mewujudkan perencanaan dan penganggaran yang berkualitas di seluruh Indonesia.

Diketahui, SIMDA Perencanaan BPKP dibuat berdasarkan Permendagri nomor 86 tahun 2017 dan amanat KORSUPGAH KPK (Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi) serta percepatan implementasi SIMREN (Sistem Perencanaan) dan SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) sebagaimana arahan dari KEMENPAN RB (Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) melalui BPKP.(eda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *