Manado, SULUTREVIEW
Dibekuknya kawanan pencuri sapi di Laikit Dimembe pada Selasa (11/6/2019), menyisakan cerita miris. Pasalnya salah satu tersangka dengan inisial VR yang bertugas sebagai pengintai situasi, tengah hamil 1,5 bulan.
Menurut Kapolres Minahasa Utara (Minut), AKBP Jefri Siagian, yang bersangkutan mendapat upah antara Rp300 hingga Rp500 ribu rupiah.
“Miris sekali, tersangka VR diketahui sedang hamil sekitar 1,5 bulan. VR bertugas mengintai situasi di sekitar TKP. VR mendapat upah antara Rp300 hingga Rp500 ribu rupiah,” kata Kapolres dalam siaran pers, dari Humas Polda Sulut.
Terungkapnya kasus tersebut, sebut Kapolres, bermula dari laporan warga yang kehilangan seekor sapi betina, yang berumur sekitar empat tahun, yang diikat di perkebunan Laikit.
Laporan tersebut direspons pihak Kepolisian, dan segera melakukan penyelidikan.
Polisi selanjutnya mengantongi identitas dua tersangka, dengan inisial FR alias Fitri (49), yang adalah warga Bunaken, Manado, dan PP alias Piter (33), merupakan warga Amurang Timur, Minahasa Selatan.
“Keduanya ditangkap saat ‘ngopi’ di rumah keluarga FR, di Laikit. FR ini, merupakan residivis pada kasu serupa,” ujar Kapolres, didampingi Kapolsek Dimembe, AKP Edi Susanto dan Kanitreskrim, Ipda Iwan Toani, Selasa (12/6/2019).
FR dan PP mengakui, terdapat enam tersangka lainnya yang turut terlibat dalam kasus ini. Yakni, SA alias Opal (27), warga Kawangkoan Baru, Kalawat, FP alias Adi (24), warga Paniki Atas, Mapanget, DS alias David (25), warga Kolongan Tetempangan, Kalawat, VR alias Vera (35), Kawangkoan Baru, Kalawat, RG alias Ade (35), warga Bunaken, Manado dan MK alias Maikel, warga Tikala, Manado.
Kapolres menjelaskan, 7 dari 8 tersangka telah berhasil ditangkap. “Enam tersangka berperan sebagai ‘eksekutor’ di TKP, sedangkan dua tersangka lainnya, yaitu RG dan MK sebagai penadah sapi curian. MK masih dalam pengejaran petugas,” terangnya.
Dalam pengungkapan kasus yang menghebohkan warga ini, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni 5 handphone Samsung, Oppo dan Nokia, serta tali bekas ikatan sapi yang ditemukan di halaman rumah RG.
Selain itu, polisi juga akan menyita tiga unit mobil sewaan berbagai merek dan jenis yang digunakan oleh para tersangka saat beraksi. Keterangan lebih lanjut, komplotan tersebut ternyata juga telah beraksi disejumlah TKP lainnya di wilayah Minut, Manado hingga Minsel (Minahasa Selatan).
Ditambahkan Kapolres, para tersangka beraksi pada malam hari, serta sering berganti-ganti orang dan kendaraan. “Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 1e, 3e, 4e KUHP sub Pasal 362 KUHP tentang pencurian hewan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.(ist)