RUU KUHP Selesai 99%, Segera Disahkan

Jakarta, SULUTREVIEW

Anggota Komisi III DPR RI Taufiqulhadi mengatakan DPR bersama pemerintah telah menyelesaikan 99% (Persen) pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), telah siap untuk mendapatkan persetujuan dalam Sidang Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang.

“RUU KUHP sebenarnya kami telah menyelesaikan 99%, sudah selesai. Kalau sekarang Pimpinan DPR katakan ‘tolong ketok’ maka kita sudah bisa mengetoknya. Kenapa karena sebenarnya itu (RUU KUHP) sudah selesai mungkin sekitar 4 atau 5 bulan yang lalu,” katanya dalam rillisnya, Rabu(24/4/2019)

Namun menurut Taufiq, sampai saat ini masih juga belum dibawa pada tingkat paripurna DPR, karena masih menyelesaikan beberapa pembahasan. “Kita menunggu sebuah situasi, karena ada persoalan-persoalan tarik-menarik. KPK masih keberatan disahkan UU ini karena dia menganggap bahwa sebetulnya tipikor itu dan UU khusus lainnya adalah di tarik keluar. Tapi DPR menganggap bahwa ini adalah konstitusi pidana tidak bisa ditarik keluar,” ungkapnya.

DPR dan pemerintah mencita-citakan UU KUHP ini dapat menjadi perlaku efektif dalam jangka waktu yang panjang, dan mengharapkan tindak pidana korupsi tidak ada lagi di Indonesia.

“Kita tidak pernah berfikir bahwa KUHP ini digunakan untuk 1-2 tahun, tetapi ingin KUHP ini digunakan bisa ratusan tahun kalau perlu ribuan tahun. Dan kita tidak pernah berfikir bahwa korupsi itu,  itu akan selamanya seperti sekarang ini. Tetapi mungkin saja setelah 25 tahun dari sekarang ini korupsi tidak ada di Indonesia. Kalau sekarang dianggap kejahatan luar biasa kalau sudah tidak ada korupsi lagi kan tidak ada yang luar bisa lagi,” jelasnya.

Lebih lanjut, bahwa UU yang mengatur tindak pidana korupsi ini adalah tetap di dalam KUHP, itulah yang menjadi persoalan, kenapa kita tidak berani mensahkan sekarang ini, dan menurutnya kelihatan juga Presiden pada saat menjelang pemilu juga tidak terlalu mendorong hal tersebut karena mungkin khawawtir dengan persoalan-persoalan politik lainnya dalam konteks korupsi. Dianggap nanti presiden tidak mendukung pemberantasan korusi dan sebagainya.

“Tetapi kalau sekarang ini setelah pemilu saya rasa tidak ada dasar lagi tidak mendorong untuk mensahkan RUU ini menjadi UU. Nah kalau disahkan berarti apa kita sudah ada sebuah konstitusi pidana baru. Namanya UU KUHP yang menurut kami sepenuhnya mejadi sebuah KUHP bangsa kita yang dibawah naungan ideologi kita Pancasila,” tegas politisi dari Partai Nasdem.(rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *