Jakarta, SULUTREVIEW
DPD RI melalui delegasi yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono, menandatangani Rencana Aksi Kerjasama (Action Plan) dengan Dewan Federasi Majelis Federal Federasi Rusia yang diwakili oleh Ketua Grup Kerjasama antara Senat Parlemen Majelis Federal Federasi Rusia, L Gumerova (10/12/2018).
Penandatanganan Action Plan ini adalah sebagai tindak lanjut atau implementasi kongkret program kerjasama dari MoU yang sudah ditandatangani tanggal 12 November 2014 oleh Ketua DPD RI, Oesman Sapta, dan Dewan Federasi Majelis Federal Federasi Rusia.
“Adapun butir-butir singkat Action Plan adalah lingkup Kerja sama pertukaran delegasi resmi, pendalaman RUU dan Legislasi, sister city, sister province, pengembangan investasi dan potensi daerah, penguatan kerjasama antar delegasi kedua negara, mendukung perluasan kerjasama di bidang ekonomi, serta budaya dan pendidikan serta bidang lainnya,” ungkap Nono Sampono dalam rillisnya, Selasa(11/12/2018)
Menurutnya nota kerja sama yang ditandatangani antara DPD RI dengan Senat Rusia tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi negara Indonesia dan Rusia. Nono Sampono mengharapkan kedepannya terjalin kerja sama dengan Parlemen Rusia yang lebih kuat. Kerja sama diharapkan terjalin di bidang ekonomi, perdagangan, industri, investasi, dan budaya. Termasuk kelanjutan kerjasama di bidang pembangunan rel kereta api, teknologi nuklir, dengan syarat dan kondisi tertentu sesuai kebijakan, serta peluang di bidang pariwisata, perikanan, maritim dan tambang aluminium.

“Ini merupakan momentum internasional untuk diplomasi parlemen atau DPD RI di Indonesia dengan Senat Federasi Rusia. Hasil kerja sama internasional ini akan sangat membanggakan bangsa Indonesia karena kerja sama ini akan sangat bermanfaat bagi pembangunan di daerah”, ucap Nono.
Nono Sampono berpendapat pentingnya peran parlemen di sebuah negara untuk memperjuangkan pembangunan di daerah, karena hal itu sesuai dengan aspirasi masyarakat daerah. DPD RI selama ini selalu bekerja berdasarkan aspirasi dari masyarakat di daerah-daerah.
“DPD RI menjalankan tiga fungsi peran parlemen, yaitu sebagai lembaga yang memberi dukungan politik, lalu memberikan payung hukum bagi landasan kegiatannya, dan DPD RI berfungsi sebagai pengawasan terhadap Eksekutif,” ucapnya.
Nono juga menjelaskan bahwa diplomasi parlemen di Indonesia bersifat bebas dan aktif. Dimana parlemen di Indonesia memprioritaskan pada perjuangan aspirasi daerah dan kepentingan rakyat daerah. Oleh karena itu, parlemen di Indonesia, terutama DPD RI, siap untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan antar parlemen atau senat untuk kesejahteraan pembangunan masyarakat Indonesia.(rizal/*)













