Melonguane, SULUTREVIEW
Polsek Kabaruan menyerahkan tersangka pembunuhan, FSA (29) beserta barang bukti pembunuhan, kepada pihak Kejaksaan Negeri Talaud, Selasa (30/10/2018).
Kapolsek Kabaruan, Ipda Lucky Mangundap mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari.
“Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” jelas Kapolsek.
Diketahui pelaku dan korban merupakan saudara kandung dan peristiwa tragis tersebut terjadi di rumah orang tua pelaku dan korban yaitu di desa Birang Dusun III, Kecamatan Damau.
Tersangka tega menebas kakak perempuannya yaitu NA (41) dengan parang hingga tak bernayawa pada selasa (11/10/2018).
Dugaan sementara, akar permasalahan hingga minghilangkan nyawa tersebut adalah masalah warisan.
Lanjut Kapolsek, tersangka berhasil diamankan sesaat usai kejadian, dan Proses pemeriksaan ditangani cukup cepat oleh penyidik, sehingga sudah masuk tahap dua.(fanly)













