Manado, SULUTREVIEW
Kehadiran Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Dr Abdul Haris Semendawai SH LLM sebagai pembicara dalam seminar nasional dan sosialisasi dengan tema ‘Peran Negara dalam Pemenuhan Hak Korban Kejahatan’, makin membuka dan memperkaya wawasan civitas Fakultas Hukum (FH) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat).
Semendawai mengatakan bahwa selama ini dalam sistem peradilan pidana, korban kejahatan hanya diposisikan sebagai salah satu alat bukti. Padahal yang namanya korban kejahatan dalam satu peristiwa pidana menjadi orang yang paling dirugikan dalam peristiwa yang dialaminya. Bahkan seringkali menjadi orang yang paling menderita yang membutuhkan perhatian untuk penanganan lebih jauh.
“Karena itu, untuk kepentingan proses peradilan maupun untuk masa depan korban yang selama ini terabaikan, maka si korban seringkali tidak tertangani dengan baik. Hal ini juga yang berakibat pada proses hukum yang ditangani secara tidak maksimal,” katanya di aula FH Unsrat, Jumat (26/10/2018).
Oleh karena itu, sambung Semendawai, mindset yang hanya fokus pada proses peradilan saja, harus dirubah bahwa proses peradilan itu tidak hanya bagaimana cara menghukum pelaku agar dia dijatuhi hukuman, tetapi juga melalui proses peradilan pidana, korban kejahatan dapat dipulihkan.
“Hak-hak korban kejahatan dapat dipenuhi melalui proses peradilan pidana dan negara hadir, negara harus turun terlibat bahkan bertanggung jawab untuk memulihkan warga negaranya yang sudah menjadi korban kejahatan,” ujarnya.

“Jadi negara di sini tidak hanya menjadi penegak hukum misalnya saja LPSK , Kementerian terkait pemerintah daerah, harus membantu si korban agar dia dapat hidup kembali seperti semula dan dapat pulih lagi dan dapat sehat sehingga proses hukum dapat berjalan kemudian kerugian pun dapat diatasi,” sebutnya.
Menariknya, di 2018 ini, LPSK telah memberikan kompensasi, sebesar Rp1,6 miliar dari sejumlah kasus. Yakni terorisme, yang terjadi di Sarinah dan Jalan Thamrin Jakarta. Berikut terorisme di Sumatera Utara.
“Itu untuk kompensasi. Kita juga memfasilitasi korban untuk mendapat restitusi yang dibayar oleh pelaku. Dari kasus yang kita tangani ada sekitar 50-an korban yang mendapat restitusi dengan nilai Rp1 miliar-an juga. Jadi sudah cukup banyak korban yang mendapat restitusi. Ini membuktikan sudah ada pergeseran dengan kehadiran LPSK. Korban tidak hanya melihat pelaku dihukum tetapi mereka juga bisa memperoleh ganti rugi,” jelasnya.
Meski demikian, apa yang sudah dicapai masih banyak yang perlu dilakukan. Masih banyak yang harus ditingkatkan. “Salah satunya dengan cara revolusi mental, dengan cara mengubah sikap dari aparat sipil negara untuk lebih memberikan pelayanan empati dan komitmen untuk bekerja lebih sungguh-sungguh dalam menjalankan tugasnya,” tambahnya.
Diketahui, semangat revolusi mental merupakan kelanjutan perjuangan untuk mengisi janji kemerdekaan yang bertujuan membangkitkan semangat perubahan dan kemajuan bangsa Indonesia.
“Gerakan Nasional Revolusi Mental muncul sebagai suatu perwujudan dari bukti negara hadir melindungi warga negara yang termasuk yang menjadi menjadi korban tindak pidana,” kata Dekan FH Unsrat Dr Pricilla Flora Kalalo SH MH.

Lanjut kata dia, DPR dan pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Aturan tersebut mengatur layanan yang bisa diakses setiap warga negara yang menjadi saksi dan/atau korban tindak pidana.
“Layanan dimaksud berupa perlindungan maupun pemberian bantuan. Sebagai pelaksana pemberian perlindungan maka dibentuklah LPSK sebagai mandat undang-undang,” ungkap Kalalo.
Lwbih jauh, sosialisasi menjadi hal yang penting agar masyarakat khususnya yang menjadi saksi dan korban tindak pidana, sekaligus mengetahui hak-hak yang mereka miliki, jenis perlindungan yang bisa diakses serta bagaimana prosedur mengajukan permohonan kepada LPSK, sebagai lembaga mandiri yang diharapkan mampu mengabdi pada kepentingan pemenuhan hak-hak saksi dan/atau korban di Indonesia.
“Untuk maksud inilih Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi sangat berkerinduan untuk maelakukan sosialisasi sebagai bentuk kerja sama dengan LPSK,” tandasnya.(eda)













