Manado, SULUTREVIEW
Merupakan hal yang lazim jika perusahaan menggaji karyawannya dengan berpatokan pada Upah Minimum Provinsi (UMP). Tetapi bagi yang telah bekerja lebih dari setahun harusnya mendapat apresiasi penambahan upah. Dengan begitu besaran nilai upah karyawan lama dan baru akan berbeda.
“Biasanya saat memberi upah pada karyawan baru, perusahaan berpatokan pada besaran UMP. Itu benar, tetapi karyawan lama juga harus diperhatikan. Jangan sampai sudah bekerja lama tetapi upahnya sama dengan yang baru masuk. Hal itu tidak akan terjadi jika perusahaan menerapkan struktur dan skala upah,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Provinsi Sulut Ir Erny B Tumundo MSi yang mewakili Gubernur Sulut, di hotel Aston Rabu (3/10/2018).
Karenanya agar aturan dapat disosialisasikan, Disnakertrans Sulut mengedukasi puluhan Human Relation Development (HRD) industri perhotelan yang ada di Kota Manado, melalui bimbingan teknis (bimtek) tentang penerapan penyusunan struktur dan skala upah.
Struktur dan skala upah, kata Tumundo merupakan salah satu alat bantu administrasi dan alat kebijakan yang sangat penting bagi kemajuan dan kesejahteraan karyawan hotel, menyusul kian bergairahnya pariwisata di Bumi Nyiur Melambai dewasa ini.

“Melalui sosialisasi dan bimtek, HRD akan melaporkan pada pimpinannya tentang penerapan struktur dan skala upah. Selanjutnya dapat menetapkan bobot jabatan dengan imbalan upah pokok yang diterima,” tukasnya.
Sistem administrasi ini juga, jelas Tumundo akan menjamin kesetaraan di tingkat internal maupun persaingan perolehan pasar tenaga kerja yang diinginkan, yang tentunya disesuaikan dengan kemampuan suatu perusahaan. Bahkan ketaatan pada peraturan yang berlaku, sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Aturan dengan jelas mewajibkan setiap perusahaan memiliki Struktur dan Skala Upah nya masing-masing Di mana sesuai amanat Peraturan Menteri sudah harus dilaksanakan sejak 23 Oktober 2017,” ujarnya sembari menambahkan kemitraan antara pelaku hubungan industrial menjadi kunci dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.
Hal ini juga merupakan salah satu upaya untuk tetap bertahan menjadi modal sosial bagi kemajuan perusahaan serta meningkatkan daya saing di tengah persaingan global. Lebih dari itu, untuk mewujudkan pengusaha yang makmur dan pekerja atau buruh yang sejahtera.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan guna memastikan ke depannya Struktur dan Skala Upah sudah berjalan di perusahaan-perusahaan,” sebut Tumundo.
Sementara itu, Kepala Seksi Fasilitasi Pengupahan Direktorat Pengupahan Ditjen PHI dan Jamsostek Lisadarti SKom MSi menegaskan bahwa perusahan wajib membuat struktur skala upah, selain menetapkan aturan penghitungan upah minimum. Tujuannya sebagai transparansi kepada pekerjanya.
“Struktur skala upah, wajib diterapkan bagi buruh yang telah bekerja di atas satu tahun. Di mana kajiannya didasarkan pada perhitungan ekonomi makro seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian besaran gaji akan ditentukan oleh masa kerja dan produktivitas pekerja,” tukasnya.(eda)













