Poli dan Ketua Ombudsman Pertajam Penggunaan Dana Komite Sekolah

MANADO, SULUTREVIEW

Ketua Aliansi Guru Indonesia Provinsi Sulawesi Utara (AGIS) Dr Drs Arnold Poli SH menyampaikan aspirasinya terkait penggunaan dana komite sekolah langsung kepada Ketua Ombudsman RI, Prof Amzulian Rifai SH LLM PhD.

Dalam keterangannya, Poli mengatakan agar dapat memberikan asistensi kepada sekolah yang menerapkan dana komite sekolah. Hal itu penting agar penggunaan dana tepat sasaran atau sesuai dengan peruntukannya sebagaimana telah diatur dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2017.

“Sebagai Ketua AGIS saya berharap Ombudsman dapat memberikan asistensi kepada sekolah yang menerapkan uang komite, guna meminimalisir permasalahan-permasalahan yang ada di dunia pendidikan khususnya berkaitan dengan dugaan dugaan pungutan liar,” ungkapnya di sela kunjungan Ketua Ombudsman pada seminar nasional yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado, Selasa (4/9/2018).

Sebenarnya, lanjut Poli sekolah yang memungut uang komite, selain didasarkan aturan juga atas kesepakatan dengan orang tua murid.

“Tidak salah memungut uang komite yang adalah kerelaan orang tua. Karena memang ada regulasinya. Hanya saja dimintakan agar penggunaan uang komite tidak disalahgunakan atau mengambil kesempatan,” ujarnya sembari mencontohkan bahwa ada uang komite yang digunakan untuk biaya perjalanan wisata dan lainnya yang tidak ada kaitannya dengan peningkatan kualitas pendidikan.

“Jangan ada komite-komite yang  mengambil kesempatan. Makanya hal ini harus dipertajam, bagaimana partisipasi orang tua itu dapat dipergunakan sebaik-baiknya.
Yakni diperuntukkan bagi kepentingan proses belajar mengajar. Substansinya harus diperjelas, jangan sampai ada kegiatan-kegiatan untuk kepentingan ekstrakurikuler tapi kenyataannya pelaksanaan ekstrakurikuler itu tidak berjalan sebagaimana seharusnya. Melainkan hanya hura-hura,” tandasnya.

“Untuk itu kami berharap ada asistensi dari Ombudsman yang sebenarnya mendukung komite sekolah. Silahkan memberdayakan orang tua lewat komite sekolah. Tetapi mekanismenya untuk peningkatan kualitas pendidikan,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI, Prof Amzulian Rifai SH LLM PhD menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam pendidikan dasar dan menengah, sangat diharapkan dimanfaatkan untuk kemajuan sekolah.

“Apakah betul sumbangan-sumbangan komite sekolah yang diberikan secara sukarela itu untuk kemajuan sekolah. Itu dulu yang harus diluruskan. Sebab sejauh ini, Ombudsman menemukan di banyak tempat di 34 provinsi ada komite sekolah yang disalahgunakan atas nama komite sekolah,” bebernya.

Alih-alih untuk kemajuan dan peningkatan pendidikan, uang komite sekolah justru ada kesalahan penggunaan bahkan pemborosan.

“Sekolah itu kan ditunjang dana BOS yang merupakan sumber dana pemerintah. Nah kemudian ditambah dengan sukarela uang komite. Harusnya uang komite itu digunakan untuk peningkatan kualitas pendidikan. Namun ditemukan malah untuk bayar rapat guru, bayar honorer guru, uang transport guru. Itu bukan relevansinya, tidak sesuai dengan peruntukannya,” tegasnya.(hilda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *