MANADO, SULUTREVIEW
Elemen masyarakat Sulawesi Utara (Sulut) mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Kajiannya, karena saat ini RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) telah memasuki tahapan penting. Di mana tahun 2018 Panja RUU P-KS DPR RI telah memulai pembahasan dengan melakukan beragam kegiatan diantaranya rapat Panja, meminta DIM Pemerintah, melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para ahli, pemerintah, lembaga pengada layanan /FPL dan masyarakat sipil lainnya, melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah, serta studi banding ke Kanada dan Perancis.
Tujuanya agar RUU P-KS ini bisa segera disahkan sebagaimana janji DPR RI. Harapannya RUU ini bisa selesai dibahas dan diundangkan pada saat masa akhir jabatan Legislatif nanti, 2019. Untuk itu dirasakan perlu untuk menggalang semua pihak untuk melakukan desakan kepada DRP-RI agar dapat merampungkan RUU ini menjadi UU.
“Mengapa perlu RUU Penghapusan Kekerasan Seksual agar menjadi UU. Sebab, Indonesia saat ini darurat kekerasan seksual, baik dari jumlah pelaporan, penanganan, pemulihan korban, maupun pemidanaan kepada pelaku. Sementara Undang-undang yang ada belum cukup cukup kuat memberikan perlindungan korban,” ungkap Direktur Swara Parangpuan, Lily Djenaan, Jumat (31/8/2018).
Dalam struktur hukum dan kultur masyarakat, masih memandang bahwa kekerasan seksual sebagai kejahatan kesusilaan yang berkaitan dengan moralitas korban. Oleh sebab itu perlu Undang-undang yang spesifik mengatur tentang penghapusan kekerasan seksual.
“RUU Penghapusan Kekerasan Seksual memuat tentang tindak pidana kekerasan seksual, merumuskan hak-hak korban, saksi, dan keluarga korban juga termasuk hak atas penanganan, perlindungan dan pemulihan. Yang lebih penting dari itu, RUU ini juga memuat tentang rehabilitasi pelaku,” beber Djenaan.
Lanjutnya, RUU ini merumuskan upaya-upaya yang dapat diselenggarakan oleh masyarakat untuk berpartisipasi dalam penghapusan kekerasan seksual, merumuskan kewajiban penegak hukum untuk memberikan perlindungan kepada korban, pendampingan korban dan menjaga kerahasiaan korban dalam proses peradilan.
“Dalam catatan tahunan Komnas Perempuan tahun 2017 ada 348.446 perempuan korban kekerasan,” ujarnya.
Sementara itu, Kajian dan Advokasi LSM Swara Parampuang Sulut, Nurhasanah, mengatakan bahwa Forum Pengada Layanan melakukan pendampingan 1.340 perempuan korban kekerasan, 508 kekerasan seksual, Kekerasan Terhadap Perempuan 702 kasus, Kekerasan Dalam Pacaran 37 Kasus, Kekerasan pada Buruh Migran 46 kasus dan tidak di ketahui 38 kasus.
“Data Swara Parangpuan Sulut tahun 2017 hingga 2018 ada 110 kasus kekerasasan terhadap Perempuan, 45% kekerasan seksual, Kekerasan Fisik 22%, Kekerasan Psikis 23% dan penelantara keluarga 14%,” rincinya.
Swara Parangpuan sebagai lembaga layanan bagi perempuan korban kekerasan bersama dengan jaringananya di Sulut menyampaikan sejumlah poin penting, yakni DPR RI untuk mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan terlebih dahulu mebaca secara serius persoalan kekerasan seksual dengan perspektif HAM perempun dan mengedapankan hak perempuan korban.
“Kami juga mendesak pemerintah daerah Sulut memberikan dukungannya untuk pembahasan dan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di tingkat DPR RI,” tukasnya.
Tak itu saja, organisasi masyarakat juga diminta untuk ikut mengkampanyekan penghapusan kekerasan seksual, mendukung pembahasan dan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Selanjutnya, media juga diajak ikut mengawal dan mendokumentasikan proses advokasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Bahkan seluruh masyarakat Sulut untuk ikut serta dalam mengkampanyekan penghapusan kekerasan seksual.
Selain Swara Parangpuan Sulut, desakan ini didukung elemen masyarakat, yakni Yayasan Suara Nurani, Yayasan Terung ne Lumimuut, Persatuan Wanita Berpendidikan Teologi (Peruati) Sulut, Lembaga Perlindungan anak Sulut, Yayasan Kasih yang Utama, Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Manado, Nasyiathul Aisyiah Manado, Badan Koordinasi Organisasi Wanita (BKOW) Sulut, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Sulut, Lembaga Bantuan Hukum Manado, Yayasan PEKA, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Manado, Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Manado dan usat Study Gender UNIMA.(hilda)













