MANADO, SULUTREVIEW
Dua partai politik (parpol) di Sulawesi Utara (Sulut), yakni Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dipastikan tidak menerima dana bantuan partai politik (parpol) untuk tahun 2018.
Penyebabnya, kedua partai tersebut tak kunjung menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahun 2017, atas dana bantuan politik yang sudah diterima sebelumnya. Dengan demikian Gerindra akan kehilangam Rp 182.524.000 dari jumlah 152.104 kursi. Sedangkan P3 sebesar Rp 55.357.200 dari 46.131 jumlah kursi.
Menurut keterangan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Drs Meiki M Onibala MSi yang didampingi
Kabid Poldagri Drs Denny Rantung, untuk tahun 2018 sudah diplot dana sebesar Rp 1,6 miliar yang diperuntukkan bagi 10 parpol yang memiliki kursi di DPRD. Namun, ada empat parpol yang belum memasukkan parpol.
“Kami sudah berulangkali menyampaikan tetapi, belum juga direspon. Sehingga mengacu aturan baru, maka parpol yang belum menyampaikan laporan akan terhanbat bantuannya,” kata Onibala di sela-sela Penyuluhan Pendidikan Politik dan Pengembangan Etika dan Budaya Politik, di aula Kesbangpol, Kamis (16/8/2018).
Lanjut katanya, untuk dua partai lainnya, yakni Nasdem dan Hanura, seperti perkembangan sedang mempersiapkan laporannya. “Kedua partai ini, jika tak memasukkan laporan pastinya juga akan sama dengan Gerindra dan PPP. Sebab, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik dan Permendagri nomor 36 tahun 2018 tentang Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggung Jawaban Bantuan Keuangan Partai Politik tahun 2018, menyebutkan bahwa setiap bantuan harus dipertanggungjawabkan.

“Bantuan keuangan parpol yang sudah diterima harus dipertanggungjawabkan. Harus disertai dengan bukti-bukti. Karena jika tidak akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tegas Onibala.
Bantuan partai politik yang diberikan, laniut Onibala, diberikan sesuai dengan jumlah perolehan suara yang dimiliki masing-masing partai politik. Besarannya untuk tingkat pusat Rp1.000 per suara, provinsi 1,200 per suara dan kabupaten/kota Rp1,500 per suara.
“Laporan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan parpol wajib disampaikan, paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berjalan. Untuk kemudian diaudit BPK tandasnya.
Sementara itu, staf BPK Setyo Wibowo dan Anom saat mengedukasi petugas partai menyampaikan agar laporan pertanggungjawabkan (LPJ) harus tepat waktu. Sebab, tanpa laporan akan ada sanksi, di mana bantuan berikutnya akan terhambat atau tidak diberikan.
“Aturan sudah diatur berikut sanksi nya lebih tegas. Bagi parpol yang terlambat tidak mendapat bantuan.
Hal ini mengacu Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2018 yang terbit bulan Januari 2018. Peraturan ini yang akan kami gunakan sebagai dasar melakukan audit untuk tahun anggaran 2018,” kata Wibowo dan Anom.
Diketahui, dana bantuan parpol diperuntukkan bagi pendidikan politik, penyuluhan hingga pengkaderan.
Pada kesempatan yang sama, BPK membagikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK kepada parpol untuk ditindaklanjuti.(hilda)













