Onibala : Dana Bantuan Parpol Harus Dipertanggungjawabkan

MANADO, SULUTREVIEW

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbnagpol) Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Drs Meiki M Onibala MSi mewarning partai politik (parpol) untuk mempertanggungjawabkan bantuan keuangan yang dikucurkan pemerintah.

“Bantuan keuangan parpol yang sudah diterima harus dipertanggungjawabkan. Pengeluaran harus diperkuat dengan bukti-bukti secara detail dan tidak neko-neko. Jadi tidak ada yang direkayasa dan tanda tangan palsu sehingga akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tegas Onibala pada kegiatan Penyuluhan Pendidikan Politik dan Prngembangan Etika dan Budaya Politik, di aula Kesbangpol, Kamis (16/8/2018).

Kegiatan yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik dan Permendagri nomor 36 tahun 2018 tentang Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggung Jawaban Bantuan Keuangan Partai Politik tahun 2018, Onibala kembali menyampaikan partai politik berhak memperoleh bantuan keuangan dari APBN dan APBD sesuai dengan peraturan perundangan yang diberikan setiap tahunnya secara proporsional.

“Bantuan partai politik diberikan  sesuai dengan jumlah perolehan suara yang dimiliki masing-masing partai politik. Dalam PP tersebut untuk tingkat pusat sebesar Rp1.000 per suara, provinsi 1,200 per suara dan kabupaten/kota Rp1,500 per suara,” ujarnya sembari menyebut dana bantuan dapat naik tapi sesuai kemampuan.

“Laporan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik  wajib disampaikan, karena bantuan
bersumber dari dana bantuan APBN dan APBD. Paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berjalan sudah harus dilaporkan. Kemudian BPK RI akan melakukan audit selama 3 bulan,” jelasnya.

Ke depan untuk membangun partai politik yang modern sebagai pilar demokrasi Indonesia, Onibala mengatakan perlu didorong sumber keuangan partai politik. “Tetapi bukan lagi dari iuran anggota atau sumbangan yang sah tetapi bersumber dari keuangan negara,” tandasnya.

Sementara itu, staf BPK Setyo Wibowo dan Anom saat mengedukasi petugas partai menyampaikan agar laporan pertanggungjawabkan (LPJ) harus tepat waktu. Sebab, akan ada sanksi. Yakni bantuan berikutnya akan terhambat atau tidak diberikan.

“Aturan sudah diatur berikut sanksi nya lebih tegas. Bagi parpol yang terlambat tidak mendapat bantuan.
Hal ini mengacu Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2018  yang terbit bulan Januari 2018. Peraturan ini yang akan kami gunakan sebagai dasar melakukan audit untuk tahun anggaran 2018,” kata Wibowo dan Anom.

Turut hadir Ketua Panitia, Freddy Raranta SE dan Kabid Poldagri Drs Deni Rantung.(hilda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *