Tuntutan Aksi Solidaritas ASN dan THL Talaud tak Terpenuhi

Melonguane, SULUTREVIEW

Keinginan peserta aksi solidaritas ASN dan THL yang akan melakukan demo dihalaman kantor Bupati Kepulauan Talaud pada selasa (31/7/2018) tidak terpenuhi. Pasalnya aparat Kepolisian Resort Talaud tidak mengijinkan para demonstran untuk menyampaikan aspirasinya di halaman kantor Bupati Talaud.

Hal ini mendapat tanggapan miring dari beberapa peserta aksi, diantaranya Oni Maliatja, dia menilai aksi yang dilaksanakan sudah mendapat ijin dan sudah sesuai aturan perundang-undangan.

“Kami ini mau menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan perundang-undangan. Kenapa kami dihalang-halangi, Padahal kami sudah menyampaikan permohonan ijin terkait aksi ini. Tapi kenapa pihak Kepolisian tak mengijinkan kami masuk ke halaman kantor bupati” ujar Oni Maliatja.

Dengan adanya keadaan seperti ini Malilatja dan para peserta aksi lainnya merasa pihak Kepolisian sudah ada main dengan oknum tertentu.

“Kami kan sudah melakukan prosedur dan tahapan di pihak kepolisian namun ternyata kepolisian tak mengijinkan kami untuk masuk. Kami akan melaporkan hal ini hingga ke Mabes Polri,” Kata Maliatja.

Saat dikonfirmasi terkait keluhan dari para peserta aksi tersebut,  Kapolres Kepulauan Talaud, AKBP M Deny I Situmorang menyampaikan bahwa hal itu sudah sesuai protap dan pihak Kepolisian tidak pernah melakukan penghalangan apapun jika ada pihak yang ingin menyampaikan aspirasinya.

Kapolres Kepulauan Talaud, AKBP M Deny I Situmorang

“Terkait pemaparan dan penyampaian aspirasi, kami tidak melarang karena hal itu sudah dijamin undang – undang, selama itu masih dijalur dan koridor kami tetap mengijinkan. Namun jika sudah keluar koridor dan aturan kami akan bertindak tegas” ucap Kapolres.

Terkait penjagaan personil Kepolisian Polres Kepulauan Talaud di depan portal masuk halaman kantor Bupati, Situmorang menegaskan bahwa hal tersebut terpaksa dilakukan untuk menghindari adanya kontak fisik antara massa peserta aksi dengan masa pendukung Bupati yang sudah berkumpul di depan kantor Bupati Talaud.

“Kami tidak mengijinkan para demonstran masuk ke halaman kantor bupati, dikarenakan di dalam kantor bupati sudah berkumpul kelompok massa pendukung Bupati Sri Wahyumi Maria Manalip. Maka untuk menghindari terjadinya kemungkinan terburuk yakni bentrokan antara kedua kubu maka kami tidak mengijinkan saudara- saudara ASN untuk masuk” jelas Kapolres.

Kapolres pun menghimbau kepada korlap aksi sebelum melakukan aksi minimal H-3 sudah menyampaikan surat ijin ke pihak intelkam Polres.

“Sekali lagi saya tegaskan, kami tidak melarang untuk melakukan demonstrasi. Aksi demonstrasi silahkan, tapi mekanismenya mohon dipenuhi. Minimal H-3 sudah menyampaikan ijin ke Kepolisian. Terkait pelaporan ke mabes polri, itu saya persilakan karena itu sesuai peraturan perundang-undangan” tegas Kapolres.(fanly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *