Lakukan Banyak Pelanggaran, Penonaktifan SWM Diproses Mendagri

MANADO, SULUTREVIEW

Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey SE tak main-main dalam menyikapi sepak terjang Bupati Kabupaten Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip yang dinilai sudah sangat keterlaluan.

Tak perlu menunggu lama, Gubernur Olly telah melayangkan surat usulan penonaktifan SWM ke Mentero Dalam Megeri (Mendagri) sejak tanggal 25 Juli 2018.

Dikatakan Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Provinsi Sulut, Dr Jemmy Kumendong MSi, surat usulan tersebut tinggal menunggu keputusan Mendagri.

“Pak Gubernur sudah menyurat ke Mendagri. Hal itu dilakukan karena ada begitu banyak pelanggaran undang-undang yang dilakukan SWM. Yakni apabila melanggar sumpah dan janji serta undang-undang untuk yang kesekian kalinya,” kata Kemendong.

Lanjut kata Kumendong, sebelum pelantikan ASN yang berimbas pada nonjobnya ratusan pegawai, SWM sudah berulangkali berulah. Bahkan hal itu berujung pada penonaktifan dirinya selama beberapa bulan.

“Sebelumnya yang bersangkutan pernah ditegur secara tertulis pada tahun 2015, yakni melakukan mutasi jabatan dan melaksanakan APBD tidak sesuai dengan yang ditetapkan tim TAPD. Dan berkaitan hal ini, Pak Sarundajang yang kala itu sebagai gubernur langsung menegurnya,” sebut Kumendong.

Parahnya, lagi saat menyampaikan aspirasi agar ada perhatian, SWM mengajak warga untuk memasang bendera negara Filipina.

ASN Talaud saat menyampaikan.aspirasi di Pemprov Sulut.

“Ini kan provokatif, bagaimana mungkin seorang figur yang diteladani justru melakukan tindakan seperti itu. Demikian juga dengan perjalanan ke luar negeri yang selanjutnya diikuti dengan pemberian sanksi,” kata Kumendong.

SWM, sambung Kumendong, sebelumnya telah menerima surat, masa di mana dia tidak bisa melakukan mutasi, yakni enam bulan sebelum ditetapkan sebagai calon sampai berakhirnya masa jabatan sampai mendapatkan izin menteri.

“Pelantikan yang dilakukan baru-baru ini, jelas melanggar aturan. Ditambah lagi, belum lama ini bupati juga meninggalkan Talaud tanpa izin gubernur. Padahal pasca Pilkada Talaud butuh figur. Karen Talaud sedang demo hingga terjadi stagnasi pemerintahan. Sementara dia tidak ada, atau11 hari tanpa izin,” tegasnya sambil menambahkan bahwa SWM melakukan pembangkangan terhadap mendagri dan pelanggaran undang-undang.

“Dari sekian banyak pelanggaran yang dilakukan, itu sudah cukup untuk memberhentikan dia dari jabatannya. Ditambah lagi dengan impeachment  DPRD,” tukasnya.

“Seharusnya waktu diberi sanksi menjadi kesempatan untuk introsepksi diri bahwa negara ada aturan termasuk Kabupaten Talaud,” tegasnya.

Wakil Bupati Talaud Petrus Simon Tuange, mengatakan kejadian di Talaud justru memamerkan arogansi seorang pemimpin yang berdampak  merugikan daerah. Terutama dari sisi pelayanan masyarakat.

“Karena itu kami usulkan demi menyelamatkan Talaud serta dampak yang dilakukan SWM, kami minta bupati mundur. Hal ini juga sudah didukung DPRD Talaud,” tandasnya.(hilda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *