Pelaku UMKM Sulut Diedukasi soal Pajak Setengah Persen

Manado, SULUTREVIEW

Ratusan Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang merupakan binaan Dinas Koperasi dan Himpunan Bank Milik Negara diedukasi soal penerapan pajak setengah (0,5) persen.

Melalui tema ‘Edukasi & Dialog Perpajakan, Tarif Pajak Penghasilan Final UMKM Turun Menjadi 0,5%’ tersebut, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, FN Rumondor menyampaikan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

“Adapun pokok peraturan pemerintah ini tentang penurunan tarif PPh Final dari 1% menjadi 0,5% dari omzet, yang wajib dibayarkan setiap bulannya. Mengatur jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5%. Untuk wajib pajak irang pribadi yaitu selama 7 tahun mengadakan kegiatan,” katanya di Gedung Keuangan Negara, Selasa (24/7/2018).

Lebih lanjut, dalam forum edukasi dan dialog Perpajakan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 , Rumondor yang turut didampingi Dhani Salas dan Chrestiawan Budi Cahyono kembali menegaskan untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer atau firma selama empat tahun.  Sedangkan wajib pajak badan berbentuk perseroaan terbatas selama tiga tahun.

“Peraturan pemerintah ini dimaksudkan untuk mendorong pelaku UMKM agar lebih berperan aktif dalam kegiatan ekonomi formal dengan memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM dalam pembayaran pajak dan pengenaan pajak yang lebih berkeadilan, serta meningkatkan ketahanan ekonomi Indonesia,” jelas Rumondor.

Dengan pemberlakuan PP ini, sambungnya, beban pajak yang ditanggung oleh pelaku UMKM menjadi lebih kecil, sehingga pelaku UMKM memiliki kemampuan ekonomi yang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan melakukan investasi.

“Pelaku UMKM semakin berperan dalam menggerakkan roda ekonomi untuk memperkuat ekonomi formal dan memperluas kesempatan untuk memperoleh akses terhadap dukungan finansial,” sebutnya.

Sementara itu, kesempatan ini menjadi peluang bagi pelaku UMKM untuk mempersiapkan diri sebelum wajiib pajak tersebut melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara umum sesuai dengan ketentuan UU Pajak Penghasilan.

Diketahui, dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 maka Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dinyatakan tidak berlaku lagi. Diharapkan melalui sosialisasi ini Wajib Pajak sektor UMKM dapat lebih mengerti bahwa penghitungan dan pembayaran pajak menjadi semakin mudah sehingga dapat meningkatkan kepatuhan yang pada akhirnya dapat meningkatkan penerimaan pajak untuk pembangunan bangsa.(hilda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *