Manado, SULUTREVIEW
Memasuki triwulan II di 2018, serapan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 yang tercatat di Kementerian dan Lembaga (K/L) di Sulawesi Utara (Sulut) baru mencapai 32,63. Padahal sesuai kaidah seharusnya telah mencapai 50%.
Masih rendahnya serapan APBN tersebut menurut Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulut Sulaimansyah, terendah selang tiga tahun terakhir. Di mana pada 2016 tercatat 34,42%, 2017 sebesar 33,26% dan 2018 sebesar 32,63%.
“Serapan belanja APBN 2018 itu meliputi pegawai, barang, modal dan bantuan sosial. Dan tentu saja ini sangat kami sayangkan, karena rendahnya serapan APBN ini sudah menjadi trend, tidak hanya di Sulut tetapi juga berlaku di daerah lain di Indonesia,” ungkap Sulaimansyah pada saat jumpa pers di Gedung Keuangan Negara Jalan Bethesda, Kamis (5/7/2018).
Menurut Sulaimansyah, dana APBN yang diplot untuk Sulut di 2018 ini sebesar Rp 10.245 triliun. Sementara yang direalisasikan sebesar Rp 3.342 triliun atau baru sebesar 32,63%, dengan rincian belanja pegawai sebesar Rp2,733 triliun dan realisasi Rp1,317 triliun, diikuti belanja barang Rp3,907 triliun yang terealisasi Rp1,255 triliun atau 32,12%. Sementara belanja modal pagu sebesar Rp3,589 triliun terealisasi Rp767,427 miliar atau 21,38%. Sedangkan belanja bantuan sosial besaran pagu Rp14,571 miliar terealisasi Rp2,113 miliar atau 14,50%.

Rendahnya realisasi anggaran, beber
Sulaimansyah ada penyebabnya, yakni adanya dana yang diblokir sebesar Rp273,42 miliar. Hal itu antara lain mencakup alokasi yang masih memerlukan review dari BPKP, khususnya untuk pembangunan jalan Manado Outer Ring Road III sebesar Rp150,650 miliar. Berikut alokasi yang harus dilengkapi dasar hukum yang terkait dengan dokumen, antara lain pembangunan gedung Balai Diklat Pelayaran tahap V, pembangunan pelabuhan penyeberangan Miangas tahap VI, pembangunan gedung terminal bandara, pembangunan gedung PKP-PK, lanjutan tanah di sisi darat, kendaraan operasional 32 unit.
Tak itu saja, dana blokir ini juga menghambat peruntukan alokasi pengawasan Teknis Intersection Tol Manado-Bitung-Ringroad sebesar Rp3,350 miliar. Selanjutnya, rehabilitasi dan rekonstruksi Daerah Bencana Buyat- Molobog Rp2,464 miliar dan pekerjaan pengecoran lapangan penumpukan, pekerjaan gudang, rehabilitas rumah dinas, rehabititas terminal pelabuhan Amurang dan review master plan pembangunan bandar udara baru.
“Trendnya, akan dikebut ketika mendekati akhir tahun anggaran. Hal ini juga harus disikapi, karena pekerjaan yang tidak sesuai tahapan itu akan berpengaruh pada hasil yang tak maksimal,” tegas Sulaimansyah.
Lebih jauh, Sulaimansyah juga merinci poin penting yang kerap menjadi kendala serapan APBN yang tak maksimal, yakni lemahnya perencanaan dan penganggaran, sehingga kegiatan dilakukan penyesuaian terlebih dahulu baru dilaksanakan. Berikut penerapan kebijakan “Long Segmen”yang berdampak pada pemaketan pekerjaan dan perlu penyesuaian dalam proses tender pembebasan lahan yang belum tuntas, masih banyak terjadi penundaan/kegagalan proses tender dan keterlambatan juknis dari kementerian atau lembaga.
Ada langkah percepatan pelaksanaan anggaran antara lain dengan mengundang satker yang masih sangat rendah untuk pendalaman permasalahan dan mencari solusi dari permasalahan tersebut. Kemudian, satker segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk mengatasi permasalahan teknis pekerjaan termasuk dengan kementerian dan lembaga.
Lebih dri itu, implementasi Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang/jasa untuk lebih memberikan kemudahan dalam pelaksanaan tender. Dan tak kalah pentingnya adalah mendorong vendor untuk percepatan penagihan.
“Langkah tersebut akan meminimalisir lambatnya serapan anggaran. Hal ini juga secara langsung akan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi,” tandasnya.(hilda)






